medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun pedestrian yang luas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Nantinya, Pedagang kaki Lima (PKL) dibolehkan berdagang di wilayah itu.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, keberadaan PKL akan diatur dengan baik. PKL hanya boleh berjualan pada jam tertentu. Untuk mengkontrol pedagang, PKL akan didata dan dimasukkan pada sistem Smart City.
"Saya mau ada PKL di sepanjang pedestrian dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Kalau PKL berdiri bukan di tempatnya akan kita angkut," kata Ahok di Dinas Bina Marga DKI, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).
Ahok berjanji memberikan modal pada PKL yang mengikuti aturan pemerintah. Namun, pedagang harus terdaftar di Bank DKI dan memiliki fasilitas dagang yang memadai. "Kami akan berikan modal kepada PKL yang rajin. Patuh dan mau ditata. Ini bukan PKL yang pakai gerobak," ungkap dia.
Bukan hanya PKL, Pemprov DKI mempersilahkan pemilik bangunan yang bersedia membuka pagar di sepanjang pedestrian untuk membuka kafe. Pendirian kafe ini tidak akan dipungut biaya.
"Kamu (pemilik bangunan) juga boleh buka pagar enggak ada batas kan. Kamu boleh buka kafe, restoran selama 24 jam. Tidak kena biaya, anggap saja insentif dari kami," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun pedestrian yang luas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Nantinya, Pedagang kaki Lima (PKL) dibolehkan berdagang di wilayah itu.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, keberadaan PKL akan diatur dengan baik. PKL hanya boleh berjualan pada jam tertentu. Untuk mengkontrol pedagang, PKL akan didata dan dimasukkan pada sistem Smart City.
"Saya mau ada PKL di sepanjang pedestrian dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Kalau PKL berdiri bukan di tempatnya akan kita angkut," kata Ahok di Dinas Bina Marga DKI, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016).
Ahok berjanji memberikan modal pada PKL yang mengikuti aturan pemerintah. Namun, pedagang harus terdaftar di Bank DKI dan memiliki fasilitas dagang yang memadai. "Kami akan berikan modal kepada PKL yang rajin. Patuh dan mau ditata. Ini bukan PKL yang pakai gerobak," ungkap dia.
Bukan hanya PKL, Pemprov DKI mempersilahkan pemilik bangunan yang bersedia membuka pagar di sepanjang pedestrian untuk membuka kafe. Pendirian kafe ini tidak akan dipungut biaya.
"Kamu (pemilik bangunan) juga boleh buka pagar enggak ada batas kan. Kamu boleh buka kafe, restoran selama 24 jam. Tidak kena biaya, anggap saja insentif dari kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)