"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.
Kegiatan yang dilarang yaitu sahur on the road (SOTR). Kemudian, balap liar hingga menggunakan petasan.
Dia memastikan anggota kepolisian siap memberikan pengamanan saat malam pertama Ramadan 1445 H. Masyarakat diminta tak ragu menghubungi atau melaporkan bila butuh bantuan.
Baca juga: 7.791 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Selama 6 Hari Operasi Keselamatan Jaya |
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian. Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Ketetapan awal Ramadan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat. (MI/Vicky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News