medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Jakarta International School (JIS). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yakni dokter dari Klinik SOS Narain Punjambi (NP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelima terdakwa, Ade R mengungkapkan, agenda persidangan kali ini memang menghadirkan saksi dari tiga orang dokter. Namun menurutnya, hanya satu orang dokter yang dapat hadir menjadi saksi di persidangan hari ini.
"Kita sudah undang tiga orang saksi, tapi hanya satu orang yang datang dari klinik SOS Medika untuk memenuhi pangilan sebagai saksi hari ini," kata Ade, Senin (29/9/2014).
Ade menjelaskan, dipanggilnya dokter tersebut ke dalam persidangan untuk bersaksi dan memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa korban AK. Menurutnya, keterangan dokter tersebut sangat penting untuk mengungkapkan fakta tentang virus herpes yang diderita korban AK. "Keterangan dokter ini sangat penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi," terangnya.
Terkait tuntutan yang akan dijatuhkan pihak JPU dia tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya semua akan diputuskan sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang telah berjalan termasuk mempertimbangkan fakta dalam persidangan.
Di tempat yang sama, pengacara terdakwa Patra M Zein mengungkapkan kesaksian dokter berbeda dengan keterangan saksi, yaitu ibu korban yang berinisial P. Menurutnya, ada dua point penting yang terungkap dari kesaksian dokter Narain. Salah satunya tidak ada penyakit seksual menular yang dialami korban.
"Berdasarkan keterangan saksi tadi ada dua hal yang penting. Pertama dokter tidak pernah menyampaikan pada ibu korban, bahwa anaknya menderita penyakit seksual menular. Yang kedua, korban hanya menderita cacar air," jelasnya usai persidangan.
Tidak hanya itu, Patra menegaskan, Narain menyampaikan bahwa pihak korban sampai dengan hari ini tidak pernah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan kebenaran bahwa AK mengidap penyakit kelamin menular Hespes. Selain itu, pihak korban hanya memeriksakan AK satu kali ke kelinik tempatnya bekerja.
Sementara itu, usai persidangan dokter Narain tidak menangapi pertanyaan wartawan terhadap kesaksiannya hari ini dipersidangan. Dia pun bergegas meningalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditodong beberapa pertanyaan oleh wartawan. "Sudah disampaikan tadi, maaf saya tidak bisa bicara lebih banyak," ujarnya singkat.
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, lima terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut secara bersama-sama. Setelah sebelumnya, sidang digelar secara satu persatu. Namun untuk hari ini pihak majelis hakim Ahmad Yunus, Usman, Nelson Sianturi, Yanto, dan Handri Anik. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade R mengabulkan permintaan pengacara kelima terdakwa untuk mengelar sidang sekaligus.
Berdasarkan pemantauan sidang tersebut dilakukan tertutup, petugas pengamanan PN Jaksel terlihat melakukan pengamanan ketat terhadap sidang yang dilakukan di ruang sidang Utama PN Jaksel. Sementara dari luar ruangan nampak puluhan keluarga terdakwa menyaksikan sidang dari balik jendela meskipun dihalngi petugas. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu 1 Oktober mendatang.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Jakarta International School (JIS). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yakni dokter dari Klinik SOS Narain Punjambi (NP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelima terdakwa, Ade R mengungkapkan, agenda persidangan kali ini memang menghadirkan saksi dari tiga orang dokter. Namun menurutnya, hanya satu orang dokter yang dapat hadir menjadi saksi di persidangan hari ini.
"Kita sudah undang tiga orang saksi, tapi hanya satu orang yang datang dari klinik SOS Medika untuk memenuhi pangilan sebagai saksi hari ini," kata Ade, Senin (29/9/2014).
Ade menjelaskan, dipanggilnya dokter tersebut ke dalam persidangan untuk bersaksi dan memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap kasus pelecehan seksual yang menimpa korban AK. Menurutnya, keterangan dokter tersebut sangat penting untuk mengungkapkan fakta tentang virus herpes yang diderita korban AK. "Keterangan dokter ini sangat penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi," terangnya.
Terkait tuntutan yang akan dijatuhkan pihak JPU dia tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya semua akan diputuskan sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang telah berjalan termasuk mempertimbangkan fakta dalam persidangan.
Di tempat yang sama, pengacara terdakwa Patra M Zein mengungkapkan kesaksian dokter berbeda dengan keterangan saksi, yaitu ibu korban yang berinisial P. Menurutnya, ada dua point penting yang terungkap dari kesaksian dokter Narain. Salah satunya tidak ada penyakit seksual menular yang dialami korban.
"Berdasarkan keterangan saksi tadi ada dua hal yang penting. Pertama dokter tidak pernah menyampaikan pada ibu korban, bahwa anaknya menderita penyakit seksual menular. Yang kedua, korban hanya menderita cacar air," jelasnya usai persidangan.
Tidak hanya itu, Patra menegaskan, Narain menyampaikan bahwa pihak korban sampai dengan hari ini tidak pernah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk membuktikan kebenaran bahwa AK mengidap penyakit kelamin menular Hespes. Selain itu, pihak korban hanya memeriksakan AK satu kali ke kelinik tempatnya bekerja.
Sementara itu, usai persidangan dokter Narain tidak menangapi pertanyaan wartawan terhadap kesaksiannya hari ini dipersidangan. Dia pun bergegas meningalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditodong beberapa pertanyaan oleh wartawan. "Sudah disampaikan tadi, maaf saya tidak bisa bicara lebih banyak," ujarnya singkat.
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, lima terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut secara bersama-sama. Setelah sebelumnya, sidang digelar secara satu persatu. Namun untuk hari ini pihak majelis hakim Ahmad Yunus, Usman, Nelson Sianturi, Yanto, dan Handri Anik. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade R mengabulkan permintaan pengacara kelima terdakwa untuk mengelar sidang sekaligus.
Berdasarkan pemantauan sidang tersebut dilakukan tertutup, petugas pengamanan PN Jaksel terlihat melakukan pengamanan ketat terhadap sidang yang dilakukan di ruang sidang Utama PN Jaksel. Sementara dari luar ruangan nampak puluhan keluarga terdakwa menyaksikan sidang dari balik jendela meskipun dihalngi petugas. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu 1 Oktober mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)