medcom.id, Jakarta: Pergub 903 tahun 2016, tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RT telah dimonatorium. Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mewajibkan RT/RW melaporkan oleh melalui aplikasi pengaduan Qlue.
Pemberian upah Rp10 ribu pada RT/RW yang laporankan kegiatan melalui aplikasi Qlue, telah berhenti.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku bukan ia yang mencabut peraturan tersebut. Ia mengatakan, saat dirinya menjabat menjadi Plt gubernur, peraturan itu sudah berlaku.
"Saya masuk, barang itu sudah enggak dipakai lagi. Peraturannya vakum khusus untuk Qlue," kata Sumarsono di Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/1/2017).
Baca: Ahok-Djarot Cuti, Tindak Lanjut Laporan Aplikasi Qlue Mandek
Pascaperaturan itu dimonatorium, tidak ada protes dari ketua RT maupun RW. Ia menganggap, RT/RW menerima peraturan tersebut.
"Sekarang kita redam. Kerja seperti biasa, wajib melaksanakan kerukunan. Soal pergub nanti kita akan perkuat dengan perda dan seterusnya," tuturnya.
Sumarsono mengaku tak khawatir peraturan ini akan mengurangi jumlah laporan yang masuk. Lagi pula, lanjut dia, RT/RW tidak wajib melaporkan permasalah ke aplikasi Qlue.
"Itu tugas kelurahan. RT/RW hanya instrumen masyarakat. Yang diwajibkan adalah kelurahan dan staf-stafnya," lanjut Sumarsono.
Sumarsono menyampaikan, dirinya akan menggodok ulang pergub untuk menghasilkan peraturan yang pas.
medcom.id, Jakarta: Pergub 903 tahun 2016, tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RT telah dimonatorium. Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mewajibkan RT/RW melaporkan oleh melalui aplikasi pengaduan Qlue.
Pemberian upah Rp10 ribu pada RT/RW yang laporankan kegiatan melalui aplikasi Qlue, telah berhenti.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku bukan ia yang mencabut peraturan tersebut. Ia mengatakan, saat dirinya menjabat menjadi Plt gubernur, peraturan itu sudah berlaku.
"Saya masuk, barang itu sudah enggak dipakai lagi. Peraturannya vakum khusus untuk Qlue," kata Sumarsono di Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/1/2017).
Baca: Ahok-Djarot Cuti, Tindak Lanjut Laporan Aplikasi Qlue Mandek
Pascaperaturan itu dimonatorium, tidak ada protes dari ketua RT maupun RW. Ia menganggap, RT/RW menerima peraturan tersebut.
"Sekarang kita redam. Kerja seperti biasa, wajib melaksanakan kerukunan. Soal pergub nanti kita akan perkuat dengan perda dan seterusnya," tuturnya.
Sumarsono mengaku tak khawatir peraturan ini akan mengurangi jumlah laporan yang masuk. Lagi pula, lanjut dia, RT/RW tidak wajib melaporkan permasalah ke aplikasi Qlue.
"Itu tugas kelurahan. RT/RW hanya instrumen masyarakat. Yang diwajibkan adalah kelurahan dan staf-stafnya," lanjut Sumarsono.
Sumarsono menyampaikan, dirinya akan menggodok ulang pergub untuk menghasilkan peraturan yang pas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)