medcom.id, Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI ditargetkan rampung 2 September. Pasalnya, Raperda itu harus sudah disahkan paling lambat tiga bulan dari dasar aturannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, diundang-undangkan.
"Kalau 2 Juni itu diundang-undangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, itu di sana disampaikan paling lambat tiga bulan. Yang lain sudah hampir selesai. Jadi 2 September besok itu kita harus sudah selesai paling lambat. Tetapi Insyaallah Agustus kita sudah selesai," kata Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.
Hari ini, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang mengawali pembahasan Raperda tentang kenaikan tunjangan dewan antara eksekutif dan legislatif. Rapat paripurna dilakukan langsung untuk dua agenda, yaitu penjelasan pimpinan Badan Pembuat Perda (Bapemperda) terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD l DKI Jakarta dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda.
Baca: Djarot Tekankan Anggaran DKI bukan Cuma untuk Kepentingan DPRD
Lulung mengakui, dua agenda sekaligus dalam rapat paripurna sengaja dilakukan untuk mempercepat pembahasan. Hal itu mengingat, usai pilkada DKI kemarin banyak waktu dan tenaga yang tersita untuk pembahasan-pembahasan perda.
Dia menjelaskan, dalam penyusunan perda biasanya memang ada 5-9 kali agenda rapat paripurna. Setelah hari ini, rapat paripurna kembali digelar Senin depan 24 Juli 2017 dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan dari fraksi kepada Bapemperda.
"Tadi teman-teman tahu kan ada sekitar enam bab yang akan dibahas," ujar Lulung.
medcom.id, Jakarta: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI ditargetkan rampung 2 September. Pasalnya, Raperda itu harus sudah disahkan paling lambat tiga bulan dari dasar aturannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, diundang-undangkan.
"Kalau 2 Juni itu diundang-undangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, itu di sana disampaikan paling lambat tiga bulan. Yang lain sudah hampir selesai. Jadi 2 September besok itu kita harus sudah selesai paling lambat. Tetapi Insyaallah Agustus kita sudah selesai," kata Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017.
Hari ini, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna yang mengawali pembahasan Raperda tentang kenaikan tunjangan dewan antara eksekutif dan legislatif. Rapat paripurna dilakukan langsung untuk dua agenda, yaitu penjelasan pimpinan Badan Pembuat Perda (Bapemperda) terhadap Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD l DKI Jakarta dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda.
Baca: Djarot Tekankan Anggaran DKI bukan Cuma untuk Kepentingan DPRD
Lulung mengakui, dua agenda sekaligus dalam rapat paripurna sengaja dilakukan untuk mempercepat pembahasan. Hal itu mengingat, usai pilkada DKI kemarin banyak waktu dan tenaga yang tersita untuk pembahasan-pembahasan perda.
Dia menjelaskan, dalam penyusunan perda biasanya memang ada 5-9 kali agenda rapat paripurna. Setelah hari ini, rapat paripurna kembali digelar Senin depan 24 Juli 2017 dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan dari fraksi kepada Bapemperda.
"Tadi teman-teman tahu kan ada sekitar enam bab yang akan dibahas," ujar Lulung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)