Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ditemui di Monas Jakarta Pusat. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ditemui di Monas Jakarta Pusat. ANTARA/Ilham Kausar

Kepolisian Akan Kaji Regulasi Kepemilikan Senjata Air Gun

Media Indonesia.com • 08 Mei 2023 18:22
Jakarta: Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan melakukan pengkajian pengawasan kepemilikan senjata air gun buntut kasus penodongan yang dilakukan oleh David Yulianto di sekitar Tol Tomang, Jakarta Barat. 
 
"Tentunya ini menjadi bahan ya, topik yang hangat untuk kita cari solusinya Bagaimana kedepan. Terhadap yang pertama pengawasannya," kata Karyoto, di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. 
 
Karyoto menjelaskan bahwa hal tersebut akan menjadi topik dalam diskusi dengan sejumlah pihak air gun menengok kembali soal perijinan hingga pengawasan kepemilikan air gun.

"Ini akan menjadi topik yang jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam (Kepala Badan Intelijen Keamanan), organisasi shooting club maupun Perbakin karena kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api akan sangat mengganggu," jelas Karyoto. 
 
Sebelumnya, tersangka kasus penodongan di kawasan Tol Tomang, Jakarta Barat, David Yulianto akhirnya meminta maaf kepada masyarakat dan Polri. 
 
Baca juga: Viral Pria Arogan Tenteng Senpi, Polda Metro: Pelatnya Palsu

 
David mengakui bahwa perilakunya sempat membuat masyarakat geram dan mengakibatkan citra Polri menurun. Lantaran, ia menggunakan pelat nomor dinas palsu ketika penodongan terjadi. 
 
"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum. Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," kata David dalam keterangan video yang diterima, Sabtu, 6 Mei 2023.
 
David juga menyatakan penyesalannya atas perilaku arogan yang telah dilakukannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu. "Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terima kasih," tutupnya. 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata api yang terjadi di sekitar Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Mei 2023. Tersangka tersebut bernama David Yulianto 33 tahun pria berasal dari Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. 
 
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 5 Mei 2023. 
 
David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan