Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara soal pengosongan rumah mantan anggota DPRD DKI Wanda Hamidah. Ternyata eksekusi itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang dimiliki Wanda sudah habis sejak 2012.
Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan pemilik lahan seluas 1.400 meter persegi ini atas nama Japto Soerjosoemarno. Di atas lahan ini berdiri empat rumah yang salah satunya ditempati Wanda Hamidah.
Ani menjelaskan Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu sejak 2012. Meskipun, rumah ini merupakan aset negara.
"Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah ini penghuni di sini tidak melakukan itu. Sehingga pada 2010, Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan, karena ini tanah negara. Yang punya SIP ini Wanda, tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," papar Ani di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Ani, Japto sempat membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sembari berusaha melakukan mediasi. Japto juga sempat mengirim somasi kepada penghuni rumah itu sebanyak tiga kali.
Sementara itu, Japto berhasil menempati 200 meter dari lahan itu sebagai kantor. "Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap pengacara Japto, Ardi Simanjuntak.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengosongan terhadap rumah Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2022. Momen eksekusi itu dibagikan oleh Wanda Hamidah lewat media sosial Instagram pribadinya. Dia kemudian meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi, Pak @aminuddin.maruf, Pak @mohmahfudmd, Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," tulis Wanda seperti dilihat, Kamis 13 Oktober 2022.
Jakarta: Pemerintah Kota
Jakarta Pusat angkat bicara soal pengosongan rumah mantan anggota DPRD DKI
Wanda Hamidah. Ternyata eksekusi itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang dimiliki Wanda sudah habis sejak 2012.
Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan pemilik
lahan seluas 1.400 meter persegi ini atas nama Japto Soerjosoemarno. Di atas lahan ini berdiri empat rumah yang salah satunya ditempati Wanda Hamidah.
Ani menjelaskan Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu sejak 2012. Meskipun, rumah ini merupakan aset negara.
"Tanah negara ini kan bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah ini penghuni di sini tidak melakukan itu. Sehingga pada 2010, Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan, karena ini tanah negara. Yang punya SIP ini Wanda, tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," papar Ani di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Ani, Japto sempat membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sembari berusaha melakukan mediasi. Japto juga sempat mengirim somasi kepada penghuni rumah itu sebanyak tiga kali.
Sementara itu, Japto berhasil menempati 200 meter dari lahan itu sebagai kantor. "Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap pengacara Japto, Ardi Simanjuntak.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengosongan terhadap rumah Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2022. Momen eksekusi itu dibagikan oleh Wanda Hamidah lewat media sosial
Instagram pribadinya. Dia kemudian meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak
@jokowi, Pak
@aminuddin.maruf, Pak
@mohmahfudmd, Pak
@kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," tulis Wanda seperti dilihat, Kamis 13 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)