Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Sumarni -- MTVN/Nur Azizah
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Sumarni -- MTVN/Nur Azizah

Sidang Class Action Warga Bukit Duri Kembali Dilanjutkan

Ilham wibowo • 06 September 2016 10:57
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perwakilan kelompok atau class action warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini membahas kelanjutan proses option (pilihan) in dan out.
 
Proses option adalah kesempatan bagi penggugat yang ingin keluar atau warga yang akan masuk sebagai penggugat. Setelah daftar penggugat ditetapkan, sidang akan dilanjutkan dengan mediasi terbuka antara perwakilan warga Bukit Duri dengan pihak tergugat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCS), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional.
 
"Hari ini kita akan menyampaikan penambahan option. Ada lima yang in dan tiga out, total ada 102 warga yang mengajukan gugatan," kata kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Sumarni di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Vera menjelaskan, penggugat telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi untuk melanjutkan persidangan. Kuasa hukum juga siap menyampaikan bukti proses kelalaian melawan hukum yang dilakukan Pemprov DKI.
 
"Bukti SP 1 (Surat Pemberitahuan) dan ancaman yang dilakukan Pemprov DKI terhadap warga Bukit Duri, hakim perlu tahu. Akan kami sampaikan dalam sidang kali ini," ujar Vera.
 
Sidang <i>Class Action</i> Warga Bukit Duri Kembali Dilanjutkan
Warga membongkar bangunannya sendiri sebelum eksekusi permukiman di bantaran Sungai Ciliwung, kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (21/8/2016) -- ANT/Muhammad Adimaja
 
Warga Bukit Duri mendaftarkan gugatan class action pada 10 Mei 2016. Mereka menuntut Pemprov DKI menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Sebab, lanjut Vera, Pemprov DKI tidak transparan dalam menjelaskan ganti rugi pada warga.
 
Ganti rugi berupa rusun yang diberikan Pemprov DKI warga Bukit Duri, disebut Vera tidak tepat. Penjelasan tentang pemberian ganti rugi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 13 juncto Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 2 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
 
(Baca: Alasan Warga Bukit Duri Menolak Pindah)
 
Selain itu, proyek normalisasi kali juga dianggap kedaluwarsa sejak Oktober 2015 karena digarap sejak Oktober 2012. Hingga kini. pemerintah masih terus melakukan kegiatan normalisasi di sana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan