medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melaporkan kasus gratifikasi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, sejak Januari 2016. Dinas Perumahan dan Gedung DKI sudah menyerahkan uang gratifikasi sebanyak Rp10 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah dibawa ke KPK, Januari lalu,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Ahok mengatakan, setelah menerima laporan ada gratifikasi dari Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, dirinya langsung meminta agar yang bersangkutan melaporkan ke KPK. Ahok juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindaklanjuti.
Saat itu Dinas Perumahan DKI mendapat anggaran Rp9,6 miliar dan Dinas Tata Air DKI sekitar Rp300 juta. Uang yang masuk itu tidak diketahui asalnya.
"Sejak itu kami langsung koordinasi dengan KPK termasuk sama Bareskrim. Kami koordinasi terus. Karena harus ada bukti kan. Kami curiga kok BPN bisa keluarkan sertifikat," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga ditipu warga saat membeli lahan seluas 4,7 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lahan itu ternyata milik DKI. Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar.
Kejadian berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI membeli lahan milik warga untuk dibangun rumah susun. Belakangan terungkap tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melaporkan kasus gratifikasi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, sejak Januari 2016. Dinas Perumahan dan Gedung DKI sudah menyerahkan uang gratifikasi sebanyak Rp10 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah dibawa ke KPK, Januari lalu,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Ahok mengatakan, setelah menerima laporan ada gratifikasi dari Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, dirinya langsung meminta agar yang bersangkutan melaporkan ke KPK. Ahok juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindaklanjuti.
Saat itu Dinas Perumahan DKI mendapat anggaran Rp9,6 miliar dan Dinas Tata Air DKI sekitar Rp300 juta. Uang yang masuk itu tidak diketahui asalnya.
"Sejak itu kami langsung koordinasi dengan KPK termasuk sama Bareskrim. Kami koordinasi terus. Karena harus ada bukti kan. Kami curiga kok BPN bisa keluarkan sertifikat," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga ditipu warga saat membeli lahan seluas 4,7 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lahan itu ternyata milik DKI. Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar.
Kejadian berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI membeli lahan milik warga untuk dibangun rumah susun. Belakangan terungkap tanah itu ternyata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)