Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto:MI/ Ramdani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto:MI/ Ramdani

Ahok Enggan Ajukan Judicial Review UU Pilkada

LB Ciputri Hutabarat • 08 Juni 2016 11:41
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama enggan mengajukan judicial review (uji materi) pasal verifikasi faktual di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dia mengungkapkan KPU adalah institusi paling tepat untuk mengajukan uji materi.
 
"Bukan saya dong, itu KPU (ajukan JR). Kita nurut (ikut) saja. Sekarang KPU sanggup enggak verifikasi sejuta?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2015).
 
Ahok tak merasa keberatan ataupun rugi dengan pasal yang mengamanatkan verifikasi dukungan tatap muka itu. Padahal diketahui dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Ahok sudah mencapai angka sekitar 940 ribu dukungan. Ahok hanya menilai pasal ini adalah akal-akalan pihak yang tak ingin melihat dirinya kembali sebagai gubernur.

"Saya dirugikan apa. Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau," ucap Ahok.
 
Meski begitu, Ahok mengaku akan patuh pada Undang-undang yang berlaku. Dia mengatakan akan fokus pada kerja keras saja. Sementara Teman Ahok bakal diminta dukunganya mengurus hal teknis soal verifikasi KTP.
 
Uji Materi LSM
 
Ketua KPUD DKI, Sumarno, menerangkan, pihaknya tidak akan melakukan uji materi terhadap Pasal 48 UU No. 8/2015 itu. Uji materi, lanjut Sumarno, lebih tepat dilakukan oleh masyarakat yang keberatan dengan pasal tersebut.
 
"Yang mengajukan harusnya LSM (lembaga swadaya masyarakat) pemerhati pemilu atau LSM lainnya. Kami (KPUD DKI), saya rasa enggak akan mengajukan," kata Sumarno saat dihubungi Metrotvnews.com.
 
Ahok Enggan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
Ketua DPD Partai Gerindra M. Taufik (dua kiri), pengurus harian DPP Partai Demokrat Mischa Hasnaeni Moein, Ketua Relawan Ahok, Ketua Relawan Ahok, Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi publik dengan tema Merebut Kursi DKI 1, Parpol VS Independen , di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2016). Foto: Antara/Fauziyyah Sitanova
 
Menurut dia, pada dasarnya DKI hanya akan mengikuti peraturan yang berlaku. Dia menjabarkan, pada 21 Juni sampai 20 Juli KPUD DKI akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 267 kelurahan. Satu kelurahan bakal didampingi 3 petugas. Kemudian pada 3 Agustus sampai 7 Agustus dilaksanakan pendaftaran calon independen.
 
"Jadi dari timeline itu kita bisa menakar seberapa kekuatan KPU DKI. Kalau kurang nanti bisa kita rekrut petugas tambahan," ungkap dia.
 
Diakui Sumarno, KPUD DKI tak memfasilitasi pendukung dari luar negeri. Alasannya, karena KPUD DKI tak dibekali anggaran memverifikasi sampai ke luar negeri. Dia hanya menyarankan koordinator pendukung dapat mengumpulkan massa di satu tempat agar mudah di verifikasi.
 
"Jadi salah satu caranya mungkin bisa diimbau untuk tetap di tempat. Atau bisa juga dengan cara mengumpulkan massa pendukung," kata Sumarno.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan