medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan ada sejumlah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) fiktif. Oknum sengaja memasang batu nisan di tanah kosong yang belum ada jenazahnya untuk dijual.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengimbau ahli waris yang ingin memakamkan keluarganya membayar retribusi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan.
"Ada batu nisannya tapi isinya enggak ada. Kita tekan semua bayar pakai elektronik rekening bank (DKI)," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Jumat (10/6/2016).
Ahok mengungkapkan, sistem ini sudah diterapkan sejak tahun lalu. Namun, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sebagai dinas terkait kerap mengulur-ulur sistem tersebut secara halus untuk mendapatkan bagian dan komisi.
"Dia permainannya halus. Mengulur (waktu) supaya dapat rezeki nyolong," ujar Ahok.
Ahok meminta warga melaporkan bila masih menemukan pungli di TPU. Ahok menegaskan bakal menindak oknum tersebut. “Kalau terdapat bukti nyata tapi masih enggak ngaku ya pecat saja semua,” kata Ahok.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati mengakui dulu sempat mendengar soal makam fiktif tersebut. TPU yang dia ketahui terdapat makam fiktif adalah TPU Karet Bivak TPU Tanah Kusir dan TPU Pondok Kelapa.
"Kalau dua tahun yang lalu mungkin ada ya, tapi kalau sekarang sudah tidak ada lagi. Karena ada sistem makam bayar online," kata Ratna saat dihubungi.
Karena mengetahui beredar makam fiktif, Ratna menginstruksikan anak buahnya kembali mendata makam yang ada. Ratna mengimbau warga yang hendak memesan makam bisa langsung memesan secara manual ke PTSP terdekat.
"Ke PTSP kelurahan. Terus bayar online retribusi sesuai blok ke Bank DKI. Nanti kalau sudah dapat tinggal ke TPU, tinggal bilang ke petugas TPU-nya supaya disiapkan dan itu enggak bayar," tandas dia.
Berdasarakan dana Dinas Pemakaman dan Pertamanan ahli waris hanya membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman sesuai blok yang digunakan untuk makam dan lamanya waktu sewa.
Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk blok AA.1 (Rp.100.000), blok AA.II (Rp.80.000), blok A.l (Rp.60.000), blok A.II (Rp.40.000), blok A.III (Rp.0).
Sementara itu, biaya perpanjangan sewa tanah makam adalah 50% dari besarnya retribusi yang dibayar tiap tiga tahun.
Khusus buat warga yang tidak mampu tidak dikenakan bisaya retribusi alias gratis. Namun, ahli waris harus harus mengisi formulir permohonan dengan melampirkan surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A) dari puskesmas/rumah sakit, surat keterangan kematian dari kelurahan setempat, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat atau kartu Gakin.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan ada sejumlah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) fiktif. Oknum sengaja memasang batu nisan di tanah kosong yang belum ada jenazahnya untuk dijual.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengimbau ahli waris yang ingin memakamkan keluarganya membayar retribusi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan.
"Ada batu nisannya tapi isinya enggak ada. Kita tekan semua bayar pakai elektronik rekening bank (DKI)," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Jumat (10/6/2016).
Ahok mengungkapkan, sistem ini sudah diterapkan sejak tahun lalu. Namun, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sebagai dinas terkait kerap mengulur-ulur sistem tersebut secara halus untuk mendapatkan bagian dan komisi.
"Dia permainannya halus. Mengulur (waktu) supaya dapat rezeki
nyolong," ujar Ahok.
Ahok meminta warga melaporkan bila masih menemukan pungli di TPU. Ahok menegaskan bakal menindak oknum tersebut. “Kalau terdapat bukti nyata tapi masih enggak ngaku ya pecat saja semua,” kata Ahok.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ratna Diah Kurniati mengakui dulu sempat mendengar soal makam fiktif tersebut. TPU yang dia ketahui terdapat makam fiktif adalah TPU Karet Bivak TPU Tanah Kusir dan TPU Pondok Kelapa.
"Kalau dua tahun yang lalu mungkin ada ya, tapi kalau sekarang sudah tidak ada lagi. Karena ada sistem makam bayar online," kata Ratna saat dihubungi.
Karena mengetahui beredar makam fiktif, Ratna menginstruksikan anak buahnya kembali mendata makam yang ada. Ratna mengimbau warga yang hendak memesan makam bisa langsung memesan secara manual ke PTSP terdekat.
"Ke PTSP kelurahan. Terus bayar online retribusi sesuai blok ke Bank DKI. Nanti kalau sudah dapat tinggal ke TPU, tinggal bilang ke petugas TPU-nya supaya disiapkan dan itu enggak bayar," tandas dia.
Berdasarakan dana Dinas Pemakaman dan Pertamanan ahli waris hanya membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman sesuai blok yang digunakan untuk makam dan lamanya waktu sewa.
Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk blok AA.1 (Rp.100.000), blok AA.II (Rp.80.000), blok A.l (Rp.60.000), blok A.II (Rp.40.000), blok A.III (Rp.0).
Sementara itu, biaya perpanjangan sewa tanah makam adalah 50% dari besarnya retribusi yang dibayar tiap tiga tahun.
Khusus buat warga yang tidak mampu tidak dikenakan bisaya retribusi alias gratis. Namun, ahli waris harus harus mengisi formulir permohonan dengan melampirkan surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A) dari puskesmas/rumah sakit, surat keterangan kematian dari kelurahan setempat, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat atau kartu Gakin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)