medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Ia yakin anak mengerti orang tuanya mesti bekerja.
Ahok menanggapi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016. Melalui surat itu, Yuddy mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantar anaknya ke sekolah pada 18 Juli, setelah itu baru ke tempat bekerja.
Surat Menpan RB tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/2016, dan Surat Mendikbud Nomor 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN pada hari pertama masuk sekolah.
Ahok mengapresiasi orang tua yang bisa mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk. Tetapi, menurut dia, tidak semua orang, terutama pegawai, bisa mengatar anaknya ke sekolah.
"Kalau jadi pegawai, kan susah. Kalau jadi bos, dulu waktu saya jadi bos bisa mengantar anak," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Karena itu, Ahok tidak bisa menerima PNS terlambat datang ke tempat bekerja dengan alasan mengantar anak ke sekolah pada 18 Juli. Ia khawatir, kebijakan Menpan RB dan Mendikbud disalahgunakan.
"Tidak bisa (izin), nanti semua alasan lagi. Suruh ibunya yang mengantarkan (ke sekolah)," ujar Ahok.
Empat instruksi Mendikbud dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016, yakni:
1. Mendorong aparatur sipil daerah mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama dan memberikan disepensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orang tua.
3. Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
4. Menggunakan berbagai kanal komunikasi di daerah untuk menyebarkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di daerah.
Menpan RB mengatakan, mengantarkan anak ke sekolah merupakan momentum penting bagi orang tua, anak, dan sekolah, dalam membangun interaksi. Mengantar anak ke sekolah juga penting untuk revolusi mental pelaku pendidikan, khususnya orang tua, agar aktif memerhatikan pendidikan anak.
Bagi ASN yang akan mengantarkan anak ke seolah, Menpan RB mengatakan, harus melapor kepada atasan. "Agar ASN yang bersangkutan mendapat izin melaksanakan kegiatan dimaksud.”
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Ia yakin anak mengerti orang tuanya mesti bekerja.
Ahok menanggapi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016. Melalui surat itu, Yuddy mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantar anaknya ke sekolah pada 18 Juli, setelah itu baru ke tempat bekerja.
Surat Menpan RB tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/2016, dan Surat Mendikbud Nomor 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN pada hari pertama masuk sekolah.
Ahok mengapresiasi orang tua yang bisa mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk. Tetapi, menurut dia, tidak semua orang, terutama pegawai, bisa mengatar anaknya ke sekolah.
"Kalau jadi pegawai, kan susah. Kalau jadi bos, dulu waktu saya jadi bos bisa mengantar anak," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Karena itu, Ahok tidak bisa menerima PNS terlambat datang ke tempat bekerja dengan alasan mengantar anak ke sekolah pada 18 Juli. Ia khawatir, kebijakan Menpan RB dan Mendikbud disalahgunakan.
"Tidak bisa (izin), nanti semua alasan lagi. Suruh ibunya yang mengantarkan (ke sekolah)," ujar Ahok.
Empat instruksi Mendikbud dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016, yakni:
1. Mendorong aparatur sipil daerah mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama dan memberikan disepensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa baru dan berinteraksi dengan orang tua.
3. Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
4. Menggunakan berbagai kanal komunikasi di daerah untuk menyebarkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di daerah.
Menpan RB mengatakan, mengantarkan anak ke sekolah merupakan momentum penting bagi orang tua, anak, dan sekolah, dalam membangun interaksi. Mengantar anak ke sekolah juga penting untuk revolusi mental pelaku pendidikan, khususnya orang tua, agar aktif memerhatikan pendidikan anak.
Bagi ASN yang akan mengantarkan anak ke seolah, Menpan RB mengatakan, harus melapor kepada atasan. "Agar ASN yang bersangkutan mendapat izin melaksanakan kegiatan dimaksud.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)