Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan karyawan di perkantoran wilayah zona merah. Karyawan yang diizinkan bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen," tulis Anies dalam kepgub yang dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Juni 2021.
Selain itu, perkantoran di zona kuning dan zona oranye dapat melakukan WFH 50 persen pegawai dan work from office (WFO) 50 persen. Aturan itu diberlakukan bagi perkantoran milik swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah.
Baca: Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 4.144 dalam Sehari
Kemudian, untuk sektor-sektor esensial, seperti sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, hotel, industri, pelayanan dasar, perhotelan, utilitas publik, dan objek vital nasional diizinkan beroperasi secara 100 persen. Namun, harus membatasi jam opersional, kapasitas, dan penerapan prokes secara ketat.
Hal itu juga diberlakukan untuk pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, dan tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu, aktivitas belajar-mengajar dapat dilaksanan secara daring bagi wilayah zona merah. Sedangkan, zona kuning dan zona oranye dapat digelar secara tatap muka.
Selanjutnya, tidak ada perubahan aturan pada tempat ibadah, kegiatan perbelanjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, kegiatan seni, sosial, budaya, dan moda transportasi umum.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan karyawan di perkantoran wilayah zona merah. Karyawan yang diizinkan bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Zona merah
work from home (WFH) sebesar 75 persen," tulis Anies dalam kepgub yang dikutip
Medcom.id, Kamis, 17 Juni 2021.
Selain itu, perkantoran di zona kuning dan zona oranye dapat melakukan WFH 50 persen pegawai dan work from
office (WFO) 50 persen. Aturan itu diberlakukan bagi perkantoran milik swasta, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah.
Baca:
Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 4.144 dalam Sehari
Kemudian, untuk sektor-sektor esensial, seperti sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, hotel, industri, pelayanan dasar, perhotelan, utilitas publik, dan objek vital nasional diizinkan beroperasi secara 100 persen. Namun, harus membatasi jam opersional, kapasitas, dan penerapan prokes secara ketat.
Hal itu juga diberlakukan untuk pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, dan tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu, aktivitas belajar-mengajar dapat dilaksanan secara daring bagi wilayah
zona merah. Sedangkan, zona kuning dan zona oranye dapat digelar secara tatap muka.
Selanjutnya, tidak ada perubahan aturan pada tempat ibadah, kegiatan perbelanjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, kegiatan seni, sosial, budaya, dan moda transportasi umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)