Ilustrasi restoran di Jakarta Pusat disegel karena melanggar aturan PSBB beberapa waktu lalu. Medcom.id/Christian
Ilustrasi restoran di Jakarta Pusat disegel karena melanggar aturan PSBB beberapa waktu lalu. Medcom.id/Christian

Pemilik Restoran Harus Mengingatkan Durasi Makan kepada Pengunjung

Christian • 28 Juli 2021 20:04
Jakarta: Pemilik tempat makan atau restoran diminta ikut mengawasi aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 terkait durasi makan. Masyarakat diizinkan makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit. 
 
"Ini sebenarnya bukan masalah 20 menit tapi kesadaran kita. Pembatasan waktu makan sebenarnya untuk tidak lama-lama di tempat makan," ucap Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di kantornya, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2021. 
 
Pengelola gedung dan pedagang harus aktif mengingatkan pengunjung terkait durasi makan. Aturan ini untuk mencegah penularan covid-19.

"Kita tidak mungkin mengawasi satu persatu pedagang dan restoran. Kita minta mereka juga punya kesadaran," ucap Dhany. 
 
Baca: Pengunjung Restoran dan Salon di DKI Wajib Bawa Surat Vaksinasi
 
Ia mengatakan bila pengunjung berlama-lama di tempat makan dikhawatirkan droplet saat interaksi bisa menularkan covid-19. Sebab, orang yang terppar virus asal Tiongkok ini tidak diketahui. 
 
"Kita tidak tahu kan siapa yang sehat saat di tempat makan, makanya selesai makan langsung pulang," tutur Dhany.
 
Ia meminta masyarakat tetap patuh protokol kesehatan. Ini salah satu cara paling mudah dan murah terhindar virus korona.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan