ilustrasi/MI
ilustrasi/MI

Pengunjung Restoran dan Salon di DKI Wajib Bawa Surat Vaksinasi

Fachri Audhia Hafiez • 28 Juli 2021 16:28
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan restoran membuka layanan makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Namun, pengunjung dan karyawan wajib sudah divaksinasi covid-19.
 
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemrov DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021. Beleid itu diteken pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Senin, 26 Juli 2021.
 
"Keputusan ini terhitung hingga 2 Agustus 2021," bunyi petikan dalam keputusan tersebut dikutip Medcom.id, Rabu, 28 Juli 2021.

Aturan tersebut berlaku bagi restoran/rumah makan yang berlokasi di ruang terbuka. Bukan pada ruangan tertutup meski berdiri di lokasi sendiri atau berada di mal.
 
"Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi berada di dalam gedung di lokasi tersendiri atau berada di mal atau pusat perbelanjaan hanya menerima take away/delivery service/drive thru," terang beleid itu.
 
Baca: Anies Atur Durasi Makan di Warteg Maksimal 20 Menit
 
Pada keputusan itu dijelaskan bahwa karyawan dan pengunjung wajib membawa sertifikat vaksin covid-19. Pengunjung tempat makan dibolehkan 25 persen dari kapasitas dan waktu dibatasi.
 
"Untuk makan di tempat, setiap setiap pengunjung dibatasi maksimal 20 menit. Sedangkan operasional sampai pukul 20.00 WIB.," tulis keputusan tersebut
 
Tempat makan juga tak boleh menampilkan pertunjukan musik dan disk jockey (DJ). Sementara itu, operasional rumah minum atau bar yang melayani minuman beralkohol wajib tutup.
 
Aturan ini juga berlaku untuk salon. Salon atau pangkas rambut yang berada di lokasi tersendiri atau tidak berada di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi.
 
Selain karyawan dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. Salon hanya boleh melakukan pelayanan perawatan rambut dengan protokol kesehatan ketat.
 
Aturan tersebut juga memerinci aturan penyelenggaraan akad nikah atau pemberkatan di hotel atau gedung pertemuan. Tak ketinggalan, syarat sertifikat vaksinasi wajib dibawa pihak yang terlibat.
 
Kegiatan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan. Kegiatan boleh berlangsung pukul 06.00-20.00 WIB dan tidak boleh makan di tempat.
 
"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan di tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi keputusan tersebut.
 
Keputusan itu juga mengatur mengenai sejumlah tempat dan kegiatan yang tak boleh beroperasi sementara selama PPKM level 4 di Ibu Kota. Mulai dari tempat pariwisata, bioskop, hingga resepsi pernikahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan