Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat masuk tahap finalisasi. Salah satu yang tengah difinalkan terkait aturan waktu pembatasan.
"Sedang difinalisasi hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
Terdapat kriteria untuk daerah yang menerapkan aturan ini. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh daerah di Pulau Jawa.
"Nanti masing-masing kabupaten, kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa," tuturnya.
Anies enggan membeberkan lebih lanjut ihwal PPKM Darurat. Pemerintah pusat yang akan mengumumkan kebijakan tersebut.
Baca: Ini Usulan Perubahan Peraturan Selama PPKM Mikro Darurat
PPKM Darurat akan diterapkan mulai Jumat, 2 Juli 2021. Wacana itu sudah dirapatkan dengan sejumlah kementerian/lembaga.
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021," tulis data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Selasa, 29 Juni 2021.
PPKM Darurat diterapkan di rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) di Kabupaten/Kota yang ditetapkan masing-masing gubernur. Penentuan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Evaluasi setiap dua minggu," tulis data KPC-PEN.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengatakan wacana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM)
Darurat masuk tahap finalisasi. Salah satu yang tengah difinalkan terkait aturan waktu pembatasan.
"Sedang difinalisasi hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.
Terdapat kriteria untuk daerah yang menerapkan aturan ini. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh daerah di Pulau Jawa.
"Nanti masing-masing kabupaten, kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa," tuturnya.
Anies enggan membeberkan lebih lanjut ihwal PPKM Darurat. Pemerintah pusat yang akan mengumumkan kebijakan tersebut.
Baca:
Ini Usulan Perubahan Peraturan Selama PPKM Mikro Darurat
PPKM Darurat akan diterapkan mulai Jumat, 2 Juli 2021. Wacana itu sudah dirapatkan dengan sejumlah kementerian/lembaga.
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021," tulis data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Selasa, 29 Juni 2021.
PPKM Darurat diterapkan di rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) di Kabupaten/Kota yang ditetapkan masing-masing gubernur. Penentuan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Evaluasi setiap dua minggu," tulis data KPC-PEN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)