Jakarta: Sebanyak tiga tempat di DKI Jakarta diizinkan mengikuti uji coba pembukaan tempat wisata yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Tiga tempat itu merupakan bagian dari 20 tempat wisata yang dicanangkan.
"Jakarta kebagian tiga lokasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Jumat, 10 September 2021.
Tiga tempat itu, yakni Ancol, Jakarta Utara; dan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Kemudian Setu Babakan, Jakarta Selatan.
Gumilar menyebut pihaknya tengah menunggu surat keputusan (SK) resmi dari Kemenparekraf. Rencananya, kementerian yang dipimpin Sandiaga Uno itu segera mengeluarkan SK ihwal uji coba pembukaan 20 tempat wisata.
Sebelumnya, uji coba tempat wisata sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang berlaku pada 7-13 September 2021. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Baca: TMII dan Ancol Belum Dibuka untuk Masyarakat
Aturan itu ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada Senin, 6 September 2021. "(Tempat wisata harus) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan," bunyi Kepgub Nomor 1072 Tahun 2021 yang dikutip Medcom.id, Rabu, 8 September 2021.
Anies membatasi jam operasional tempat wisata hingga pukul 21.00 WIB. Setiap pengunjung dan pegawai tempat wisata harus melewati screening kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata uji coba," kata Anies.
Jakarta: Sebanyak tiga tempat di
DKI Jakarta diizinkan mengikuti uji coba pembukaan tempat
wisata yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Tiga tempat itu merupakan bagian dari 20 tempat wisata yang dicanangkan.
"Jakarta kebagian tiga lokasi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Jumat, 10 September 2021.
Tiga tempat itu, yakni Ancol, Jakarta Utara; dan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Kemudian Setu Babakan, Jakarta Selatan.
Gumilar menyebut pihaknya tengah menunggu surat keputusan (SK) resmi dari Kemenparekraf. Rencananya, kementerian yang dipimpin Sandiaga Uno itu segera mengeluarkan SK ihwal uji coba pembukaan 20 tempat wisata.
Sebelumnya, uji coba tempat wisata sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang
PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang berlaku pada 7-13 September 2021. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Baca:
TMII dan Ancol Belum Dibuka untuk Masyarakat
Aturan itu ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada Senin, 6 September 2021. "(Tempat wisata harus) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan," bunyi Kepgub Nomor 1072 Tahun 2021 yang dikutip
Medcom.id, Rabu, 8 September 2021.
Anies membatasi jam operasional tempat wisata hingga pukul 21.00 WIB. Setiap pengunjung dan pegawai tempat wisata harus melewati
screening kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata uji coba," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)