medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus gratis untuk warga Ibu Kota, terutama bagi pemotor yang ingin melintas Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun, dari manakah biaya pengelolaan dan operasional bus tersebut?
Terlebih, pemprov akan menambah jumlah bus tersebut. Sebab, pemprov bakal memperluas zona terlarang bagi sepeda motor ke Jalan Sudirman dan wilayah Kuningan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan operasional bus gratis itu berasal dari pajak kendaraan roda empat.
"Operasional bus gratis di jalur Merdeka Barat hingga Sudirman itu nantinya akan dibayar dari pajak progresif kendaraan roda empat dan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP)," kata Ahok di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Menurut dia, sistem penerapan pajak progresif dan penerapan ERP di beberapa lokasi, seperti Jalan Jendral Sudirman dan Rasuna Said juga merupakan langkah pendukung untuk menekan volume kendaraan dan mengurangi emisi gas buang roda empat selain pembatasan usianya.
"Selain mengurangi emisi, juga sekaligus mempersulit untuk membeli mobil dan mengupayakan dengan tegas agar masyarakat pindah ke sarana transportasi publik," katanya.
Pajak kendaraan progresif yang direncanakan Pemprov DKI ini akan mengenakan iuran wajib yang lebih tinggi pada mobil yang usianya lebih dari 10 tahun. Namun, hal tersebut akan dilaksanakan bertahap.
"Saya harap 2017 nanti bisa mulai jika pada 2016 pembelian bus kami sukses dan per sepuluh menit busnya ada," katanya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus gratis untuk warga Ibu Kota, terutama bagi pemotor yang ingin melintas Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Namun, dari manakah biaya pengelolaan dan operasional bus tersebut?
Terlebih, pemprov akan menambah jumlah bus tersebut. Sebab, pemprov bakal memperluas zona terlarang bagi sepeda motor ke Jalan Sudirman dan wilayah Kuningan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan operasional bus gratis itu berasal dari pajak kendaraan roda empat.
"Operasional bus gratis di jalur Merdeka Barat hingga Sudirman itu nantinya akan dibayar dari pajak progresif kendaraan roda empat dan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP)," kata Ahok di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Menurut dia, sistem penerapan pajak progresif dan penerapan ERP di beberapa lokasi, seperti Jalan Jendral Sudirman dan Rasuna Said juga merupakan langkah pendukung untuk menekan volume kendaraan dan mengurangi emisi gas buang roda empat selain pembatasan usianya.
"Selain mengurangi emisi, juga sekaligus mempersulit untuk membeli mobil dan mengupayakan dengan tegas agar masyarakat pindah ke sarana transportasi publik," katanya.
Pajak kendaraan progresif yang direncanakan Pemprov DKI ini akan mengenakan iuran wajib yang lebih tinggi pada mobil yang usianya lebih dari 10 tahun. Namun, hal tersebut akan dilaksanakan bertahap.
"Saya harap 2017 nanti bisa mulai jika pada 2016 pembelian bus kami sukses dan per sepuluh menit busnya ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)