Jalan tol Jakarta - Cikampek. Jasa Marga
Jalan tol Jakarta - Cikampek. Jasa Marga

Simak Batas Kecepatan di Jalan Tol Sesuai Undang-undang yang Berlaku

Adri Prima • 06 Juli 2023 13:15
Jakarta: Jalan tol sering disebut jalan bebas hambatan. Meski begitu, di Indonesia jalan tol pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan jalan raya yang mewajibkan pengemudi tetap berkendara aman dengan batas laju kendaraan yang sesuai dengan aturan berlaku. 
 
Aturan ini bertujuan agar pengguna jalan tol tidak ugal-ugalan sehingga mengurangi potensi risiko kecelakaan dan tidak membahayakan pengemudi lainnya.
 
Sebenarnya aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol juga sudah diatur melalui Undang-Undang. Hal ini tertuang lewat UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 tentang aturan kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol. 

Menurut pasal tersebut, pengendara bisa melaju di jalan tol dengan kecepatan minimal 60 km/jam. Sementara itu kecepatan maksimal yang bisa mereka gunakan adalah 100 hingga 120 km/jam. 
 
Sebenarnya jalan tol sudah dilengkapi informasi mengenai aturan kecepatan tersebut. Jika Anda melaju di jalan tol, Anda bisa melihat banyak papan informasi yang mengingatkan batas minimal dan maksimal kecepatan. 
 
Baca juga: Kecelakaan Kembali Terjadi di Tol Solo-Ngawi, 2 Orang Tewas
 

Hukuman dan denda 


Jika melanggar aturan kecepatan saat melaju di jalan tol maka ada hukuman dan denda sebagai konsekuensi. Pengguna jalan yang melaju dengan kecepatan tinggi melebihi aturan di Undang-Undang, akan mendapat hukuman sepadan. 
 
Perlu diketahui bahwa fasilitas jalan tol saat ini sudah dilengkapi kamera pengawas atau CCTV. Sehingga pelanggar pasti akan tertangkap jika berkendara melebihi batas laju yang sudah ditentukan
 
Adapun hukuman bagi pengemudi yang melanggar aturan sudah diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang membahas aturan ini adalah pasal 23 ayat 4. 
 
Di pasal tersebut tercantum bahwa pengemudi bisa mendapatkan hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan. Jika tidak menjalani hukuman kurungan, pengemudi harus membayar denda sebanyak Rp500.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan