Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dok Media Indonesia
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Dok Media Indonesia

Imbauan Heru ke Keluarga ASN Jakarta: Jangan Flexing!

Media Indonesia • 05 Mei 2023 10:45
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) Jakarta dan keluarganya. Para keluarga ASN diminta tidak flexing atau pamer harta kekayaan di media sosial.
 
"Iya, semuanya, ASN, keluarganya, diharapkan (tidak pamer harta atau flexing)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam edaran tertera bahwa SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ pada 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
 
Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin. Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
 
Kedua, pegawai ASN berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
 
Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
 
Baca Juga: Larangan Flexing Buat ASN DKI, NasDem: Kita Dukung Supaya Moral Baik

Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.
 
Kelima, pegawai ASN harus memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan