Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji opsi pemberian subsidi untuk biaya sewa hunian di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara. Joko menerangkan Pemprov DKI sedang membahas opsi-opsi lain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami lihat nanti. Kami cari solusi yang paling baik, bagaimana bisa kami berikan pelayanan paling baik kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Sebelumnya, Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Budi Purnama mengatakan saat ini lahan KSB masih dalam proses kajian untuk pengalihan aset atau inbreng dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI selaku pemilik lahan kepada BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pembangun dan pengelola. Kajian itu dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan kajian itu menyangkut juga soal legalitas pengelolaan. BUMD itu, kata dia, juga menginginkan adanya pengaturan terkait hunian itu yakni komersial dan non-komersial.
Apabila tidak komersial, maka tarif sewa akan menyesuaikan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Kami berdiskusi dengan Pemprov DKI mengenai legalitas pengelolaan KSB,” kata dia di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018, tarif rusun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai untuk kategori terprogram tarif paling tinggi Rp372 ribu per bulan tipe 30.
Sedangkan tipe 36 tarifnya per bulan mencapai Rp394 ribu untuk kategori terprogram. Ada pun KSB memiliki tiga menara empat lantai dengan total hunian 138 unit.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji opsi pemberian subsidi untuk biaya sewa
hunian di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara. Joko menerangkan
Pemprov DKI sedang membahas opsi-opsi lain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami lihat nanti. Kami cari solusi yang paling baik, bagaimana bisa kami berikan pelayanan paling baik kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Sebelumnya, Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Budi Purnama mengatakan saat ini lahan KSB masih dalam proses kajian untuk pengalihan aset atau inbreng dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI selaku pemilik lahan kepada BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pembangun dan pengelola. Kajian itu dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan kajian itu menyangkut juga soal legalitas pengelolaan. BUMD itu, kata dia, juga menginginkan adanya pengaturan terkait hunian itu yakni komersial dan non-komersial.
Apabila tidak komersial, maka tarif sewa akan menyesuaikan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Kami berdiskusi dengan Pemprov DKI mengenai legalitas pengelolaan KSB,” kata dia di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018, tarif rusun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai untuk kategori terprogram tarif paling tinggi Rp372 ribu per bulan tipe 30.
Sedangkan tipe 36 tarifnya per bulan mencapai Rp394 ribu untuk kategori terprogram. Ada pun KSB memiliki tiga menara empat lantai dengan total hunian 138 unit.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)