Jakarta: Seorang juru parkir di depan Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, menyerang petugas satuan pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Fahri Junianto, dengan senjata tajam. Berdasarkan hasil tes urine, juru parkir tersebut positif narkoba.
"Kita sudah cek urine RC pelaku penyerangan petugas perhubungan dan hasilnya positif gunakan sabu - sabu," ucap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir, Komisaris Polisi (Kompol) Mugia Yarry Junanda saat dihubungi medcom.id, Sabtu 29 April 2023.
Tak hanya itu, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras (miras). Pelaku sudah diamankan di Polsek Metro Gambir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara," ungkap dia.
Mugia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Fahri menertibkan parkir liar di depan pintu masuk Stasiun Gambir. Namun, pelaku tidak terima dengan penertiban tersebut.
"Pelaku RC yang tidak terima langsung mengambil sajam (senjata tajam) dibalik semak-semak dan langsung menyerang anggota," sebut Mugia.
Korban mengalami luka pada bagian tangan. Luka tersebut mengakibatkan korban mendapat 16 jahitan.
"Petugas perhubungan mengalami luka jahitan. Petugas yang curiga melihat gelagat jukir pun langsung menghampiri namun naas petugas kena sabetan sajam yang telah disiapkan pelaku," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Seorang juru parkir di depan
Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, menyerang petugas satuan pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Fahri Junianto, dengan senjata tajam. Berdasarkan hasil tes urine, juru parkir tersebut positif
narkoba.
"Kita sudah cek urine RC pelaku penyerangan petugas perhubungan dan hasilnya positif gunakan sabu - sabu," ucap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir, Komisaris Polisi (Kompol) Mugia Yarry Junanda saat dihubungi
medcom.id, Sabtu 29 April 2023.
Tak hanya itu, pelaku juga dalam pengaruh
minuman keras (miras). Pelaku sudah diamankan di Polsek Metro Gambir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 354 subsider 351 dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara," ungkap dia.
Mugia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Fahri menertibkan parkir liar di depan pintu masuk Stasiun Gambir. Namun, pelaku tidak terima dengan penertiban tersebut.
"Pelaku RC yang tidak terima langsung mengambil sajam (
senjata tajam) dibalik semak-semak dan langsung menyerang anggota," sebut Mugia.
Korban mengalami luka pada bagian tangan. Luka tersebut mengakibatkan korban mendapat 16 jahitan.
"Petugas perhubungan mengalami luka jahitan. Petugas yang curiga melihat gelagat jukir pun langsung menghampiri namun naas petugas kena sabetan sajam yang telah disiapkan pelaku," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)