Lukman Diah Sari--Rikwanto
Lukman Diah Sari--Rikwanto

Sitok Diminta Dijerat Pasal Perkosaan

Lukman Diah Sari • 05 Maret 2014 14:25

medcom.id, Jakarta: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam solidaritas mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia mendesak penyair Sitok Srengenge dijerat dengan Pasal 285 tentang perkosaan. Saat ini Sitok "hanya" disangkakan menabrak Pasal 335 tentang perbuatan tak menyenangkan.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (5/3), bukan perkara mudah membolak-balik pasal yang disangkakan kepada seseorang. "Membutuhkan keterangan saksi ahli apakah kasus 335 bisa dibelokkan ke pasal 285," kata Rikwanto.
 
Rikwanto mengatakan, kepolisian sedang  meminta keterangan saksi ahli, di antaranya ahli kriminologi, ahli psikologi forensik, dan ahli pidana. Mereka dilibatkan karena yang dimaksud dengan perkosaan ialah perbuatan disertai atau didahului oleh kekerasan fisik.

Nah, tambah Rikwanto, terkait kasus yang dilaporkan RW agak berbeda. "(Kekerasan) fisik-nya tak begitu kelihatan. Psikisnya yang kelihatan," terang Rikwanto.
 
Sitok, sampai berita ini disusun, masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.  Sitok diperiksa sebagai saksi buat mendalami kasus seperti yang dilaporkan RW. Laporan RW tertuang dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum.
 
Sitok diadukan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. RW melapor karena Sitok dianggap tak punya itikad baik buat menyelesaikan skandal mereka. Padahal, RW sudah tujuh bulan berbadan dua.
 
Pada 1 Februari 2014, RW melahirkan bayi perempuan buah cinta dirinya dan Sitok. Persalinan berlangsung normal.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>