Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani

Reklamasi Ancol Masuk dalam Perubahan Raperda RDTR

Sri Yanti Nainggolan • 15 Desember 2020 13:55
Jakarta: Reklamasi kawasan Ancol akan masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Pasalnya, area tersebut sudah mulai dirapikan.
 
"Yang kita atur apa? Letak ruangnya, penataan ruangnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.
 
Ia menjelaskan perluasan Ancol sebagai lahan pariwisata yang berbentuk darat harus diatur dalam Raperda RDTR. Sebelumnya, Ancol diatur dalam Perda Rencana Tata Wilayah (RTRW).

"Ketika dia masuk menjadi bagian darat dia harus menjadi bagian RDTR, tata ruangnya harus diatur. Saya kira itu," kata dia.
 
(Baca: Beda Reklamasi Ancol dan 17 Pulau di Mata Anies)
 
Politikus Gerindra itu mengungkapkan peninjauan kembali Perda RDTR-PZ dilakukan tiap lima tahun sekali. Alasannya, banyak perubahan perkembangan tata kota Jakarta.
 
"Contoh Simpang Susun Semanggi yang belum masuk Perda RDTR Tahun 2014. Nanti kita masukkan masih banyak lagi," kata dia.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat paripurna membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ pada Senin, 14 Desember 2020. Taufik berharap Perda dapat rampung sekitar Januari atau Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan