Ilustrasi miniatur Rumah DP Rp0. MI/Ramdani
Ilustrasi miniatur Rumah DP Rp0. MI/Ramdani

Dinas Perumahan Tak Tahu Lahan di Pondok Ranggon untuk Hunian DP Rp0

Fachri Audhia Hafiez • 14 Maret 2021 13:32
Jakarta: Dinas Perumahan DKI Jakarta menyatakan belum mengetahui fungsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Lokasi lahan tersebut diduga untuk pembangunan hunian rumah vertikal dengan down payment (DP) Rp0.
 
"Lokasi yang di Pondok Ranggon, sampai saat ini kita belum terinformasikan apakah itu nanti akan dimanfaatkan untuk apa," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sarjoko, saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Maret 2021.
 
Sarjoko menyebut PD Pembangunan Sarana Jaya belum mengonfirmasi terkait peruntukkan lahan tersebut. Lokasi tetap pembangunan hunian DP Rp0 berada di Pondok Kelapa, Pulo Gebang, dan Cilangkap.

"Selama ini itu belum terinformasi kepada kami secara resmi akan digunakan untuk hunian DP Rp0 misalnya, itu belum pernah," ucap Sarjoko.
 
Sarjoko menuturkan PD Pembangunan Sarana Jaya berkapasitas menyediakan unit hunian DP Rp0. Kemudian, dilaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
 
(Baca: DKI Pastikan Program Rumah DP Rp0 Tetap Jalan)
 
Sedangkan, Pemprov DKI Jakarta baru menerima laporan tiga lokasi, yakni Pondok Kelapa, Pulo Gebang, dan Cilangkap. Saat ini pembangunan di Pondok Kelapa, selanjutnya menyasar kawasan Cilangkap dan berlanjut ke Pulo Gebang.
 
"Untuk saat ini Pulo Gebang mundur, tidak di 2022. Rencana semula kan di tahun 2020, tetapi karena tahun ini 2021 dan 2022, Sarana Jaya targetnya Cilangkap dulu," ujar Sarjoko.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
 
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
 
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan