Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Penindakan dilakukan pada warga yang tak memakai masker hingga pelanggaran prokes di tempat usaha.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 1.856 warga tidak memakai masker pada Sabtu, 10 April 2021. Sebanyak 35 orang didenda dengan total denda mencapai Rp5.750.000.
"Sedangkan 1.821 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 April 2021.
Satpol PP DKI berpatroli ke 311 restoran atau rumah makan. Satu restoran operasinya dihentikan sementara selama 1x24 jam. Satu restoran lainnya diberhentikan sementara operasinya selama 3x24 jam
“Kemudian 10 restoran diberi surat tertulis dan empat restoran dilakukan pembubaran. Sisanya tidak ditemukan pelanggaran,” papar Arifin.
Arifin menyebut pihaknya juga menginspeksi mendadak (sidak) ke 290 perkantoran, tempat usaha, dan industri. Sebanyak 15 tempat usaha diberi teguran tertulis sementara 274 tempat usaha lainnya patuh prokes.
“Ada satu perkantoran yang dikenakan denda senilai Rp10 juta,” ujar dia.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Penindakan dilakukan pada warga yang tak memakai masker hingga pelanggaran
prokes di tempat usaha.
Kepala Satpol PP
DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 1.856 warga tidak memakai masker pada Sabtu, 10 April 2021. Sebanyak 35 orang didenda dengan total denda mencapai Rp5.750.000.
"Sedangkan 1.821 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 April 2021.
Satpol PP DKI berpatroli ke 311 restoran atau rumah makan. Satu restoran operasinya dihentikan sementara selama 1x24 jam. Satu restoran lainnya diberhentikan sementara operasinya selama 3x24 jam
“Kemudian 10 restoran diberi surat tertulis dan empat restoran dilakukan pembubaran. Sisanya tidak ditemukan pelanggaran,” papar Arifin.
Arifin menyebut pihaknya juga menginspeksi mendadak (sidak) ke 290 perkantoran, tempat usaha, dan industri. Sebanyak 15 tempat usaha diberi teguran tertulis sementara 274 tempat usaha lainnya patuh prokes.
“Ada satu perkantoran yang dikenakan denda senilai Rp10 juta,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)