Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2020 jelang libur panjang akhir Oktobe 2020. Razia kendaraan bermotor itu digelar selama dua pekan.
"Untuk Operasi Zebra 2020 ini digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kepolisian mengutamakan tindakan preemtif dan preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Termasuk sosialisasi dan pendidikan berlalu lintas yang benar kepada masyarakat.
"Tearkhir, baru penegakan hukum," ujar Sambodo.
Namun, dia menyebut pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak. Sambodo menyebut ada tiga jenis pelanggaran menjadi sasaran utama polisi.
"Sanksi akan kita berikan kepada para pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm," ungkap Sambodo.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar
Operasi Zebra 2020 jelang libur panjang akhir Oktobe 2020. Razia kendaraan bermotor itu digelar selama dua pekan.
"Untuk Operasi Zebra 2020 ini digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kepolisian mengutamakan tindakan preemtif dan preventif untuk menjaga ketertiban
lalu lintas. Termasuk sosialisasi dan pendidikan berlalu lintas yang benar kepada masyarakat.
"Tearkhir, baru penegakan hukum," ujar Sambodo.
Namun, dia menyebut pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak. Sambodo menyebut ada tiga jenis pelanggaran menjadi sasaran utama polisi.
"Sanksi akan kita berikan kepada para pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran
stop line, dan tidak menggunakan helm," ungkap Sambodo.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)