Jakarta: DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) digelar guna memilih Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Anies Baswedan pada Selasa, 13 September 2022. Legislator Ibu KOta memilih 3 nama yang bakal diusulkan.
Beberapa nama yang dibahas ialah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, serta Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro.
Dikutip dari Headline News di Metro TV, Nama Heru Budi Hartono menempati posisi suara terbanyak dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta 9 fraksi dengan perolehan 9 suara dari total 27 suara. Herus bersama 2 orang lainnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian, nama tersebut bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kembali didiskusikan dan dipilih. Presiden akan memilih Pj Gubernur DKI Jakarta untuk memimpin Ibu Kota hingga kepala daerah baru terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dilantik.
Penjabat memimpin dengan masa jabatan 1 tahun dengan potensi diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda. (Kinanthi Redha)
Jakarta: DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) digelar guna memilih Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Anies Baswedan pada Selasa, 13 September 2022. Legislator Ibu KOta memilih 3 nama yang bakal diusulkan.
Beberapa nama yang dibahas ialah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, serta Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro.
Dikutip dari
Headline News di
Metro TV, Nama Heru Budi Hartono menempati posisi suara terbanyak dalam rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta 9 fraksi dengan perolehan 9 suara dari total 27 suara. Herus bersama 2 orang lainnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian, nama tersebut bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kembali didiskusikan dan dipilih. Presiden akan memilih Pj Gubernur DKI Jakarta untuk memimpin Ibu Kota hingga kepala daerah baru terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dilantik.
Penjabat memimpin dengan masa jabatan 1 tahun dengan potensi diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.
(Kinanthi Redha) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)