medcom.id, Jakarta: Bulan Tertib Trotoar yang dikeluarkan lewat Instruksi Gubernur DKI Nomor 99 Tahun 2017 sudah berjalan selama dua pekan. Selama itu, tercatat ada sekitar 4.799 pelanggaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yani Wahyu mengatakan sedikitnya ada empat jenis pelanggaran. Keempat pelanggaran itu ialah adanya pedagang kaki lima, kendaraan roda dua yang melintas di trotoar, dialihfungsikan sebagai lahan parkir, dan lainnya.
"Pelanggaran dijadikan tempat berjualan oleh PKL ada sekitar 1.005 kasus. Kemudian. Pelanggaran adanya roda dua yang melintas ada 417 kasus," kata Wahyu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.
Sementara pelanggaran alih fungsi menjadi lahan parkir ada sekitar 1.884 kasus dan pelanggaran lainnya sebanyak 1.493 kasus. Wahyu menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas UMKM untuk membina PKL.
"Ada titik-titik yang bukan binaan Dinas UMKM, ini yang kami data dan dorong agar segera dibina," ujar dia.
(Baca juga: Djarot Ingin Bulan Tertib Trotoar Terus Berlanjut)
Dia menuturkan, sedikitnya 160 PKL sudah mengikuti sidang tipiring. Pelanggaran paling banyak terjadi di kawasan Tanah Abang, Sawah Besar, Mampang, dan Priok.
Wahyu berharap Bulan Tertib Trotoar bukan sekadar memberikan tindakan, tapi perlu edukasi kepada pengguna jalan dan pengendara. "Trotoar itu sejatinya untuk pejalan kaki. Trotoar harus ramah pejalan kaki, rindang, sehingga warga bisa beraktifitas dengan baik," pungkas dia.
Bulan Tertib Trotoar berlangsung pada Selasa 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017. Peraturan ini untuk membenahi trotoar di Jakarta. Semua trotoar yang diperlebar akan ada tanaman untuk menghindari para pengendara sepeda motor menjadikan trotoar sebagai tempat parkir.
medcom.id, Jakarta: Bulan Tertib Trotoar yang dikeluarkan lewat Instruksi Gubernur DKI Nomor 99 Tahun 2017 sudah berjalan selama dua pekan. Selama itu, tercatat ada sekitar 4.799 pelanggaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yani Wahyu mengatakan sedikitnya ada empat jenis pelanggaran. Keempat pelanggaran itu ialah adanya pedagang kaki lima, kendaraan roda dua yang melintas di trotoar, dialihfungsikan sebagai lahan parkir, dan lainnya.
"Pelanggaran dijadikan tempat berjualan oleh PKL ada sekitar 1.005 kasus. Kemudian. Pelanggaran adanya roda dua yang melintas ada 417 kasus," kata Wahyu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.
Sementara pelanggaran alih fungsi menjadi lahan parkir ada sekitar 1.884 kasus dan pelanggaran lainnya sebanyak 1.493 kasus. Wahyu menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas UMKM untuk membina PKL.
"Ada titik-titik yang bukan binaan Dinas UMKM, ini yang kami data dan dorong agar segera dibina," ujar dia.
(Baca juga:
Djarot Ingin Bulan Tertib Trotoar Terus Berlanjut)
Dia menuturkan, sedikitnya 160 PKL sudah mengikuti sidang tipiring. Pelanggaran paling banyak terjadi di kawasan Tanah Abang, Sawah Besar, Mampang, dan Priok.
Wahyu berharap Bulan Tertib Trotoar bukan sekadar memberikan tindakan, tapi perlu edukasi kepada pengguna jalan dan pengendara. "Trotoar itu sejatinya untuk pejalan kaki. Trotoar harus ramah pejalan kaki, rindang, sehingga warga bisa beraktifitas dengan baik," pungkas dia.
Bulan Tertib Trotoar berlangsung pada Selasa 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017. Peraturan ini untuk membenahi trotoar di Jakarta. Semua trotoar yang diperlebar akan ada tanaman untuk menghindari para pengendara sepeda motor menjadikan trotoar sebagai tempat parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)