Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Risky Andrianto/Antara
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Risky Andrianto/Antara

Perpindahan Penduduk Berpotensi Rugikan Daerah Tujuan

M Sholahadhin Azhar • 28 Juni 2017 23:21
medcom.id, Jakarta: Perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain dinilai bisa berdampak negatif. Fenomena ini dapat merugikan daerah tujuan jika tak ada tindakan administratif yang dipersiapkan penduduk terkait dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
 
Hal ini berkaitan dengan Dana Alokasi Umum atau DAU di tiap daerah. Dana tersebut meliputi pemenuhan fasilitas umum penduduk seperti jaminan kesehatan dan lain hal.
 
"Misal penduduk Kabupaten Tegal pindah ke Bekasi tetapi tidak diurus administrasinya, maka tetap dihitung sebagai penduduk Tegal walaupun tinggal di Bekasi. Bekasi akan rugi dari perhitungan DAU," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu 28 Juni 2017.

Daerah tujuan tentu akan terbebani dengan melayani penduduk yang tak terdaftar untuk alokasi DAU. Karena data mereka masih berada di daerah asal perantau dengan DAU yang berlebih.
 
Untuk menghindari hal ini, pemerintah daerah asal maupun tujuan perantau harus mampu melakukan pengawasan dan pendataan. Zudan menyebut inilah salah satu cara membangun kultur baru di sektor kependudukan, sehingga tak hanya pindah secara fisik tetapi juga administrasi kependudukan.
 
Jika dibiarkan berlarut, kejadian ini akan membawa dampak buruk. Misalnya, pada pelayanan kesehatan. Kartu Indonesia Sehat (KIS) hanya berlaku di daerah asal karena tak terdaftar di daerah tujuan. Dampak buruk lain juga dialami daerah.
 
"Bagi daerah akan kesulitan perencanaan pembangunan karena data penduduk tidak lengkap. Juga bisa salah antisipasi untuk ambil kebijakan dan solusi karena tidak akuratnya data," kata Zudan.
 
Perpindahan Penduduk Berpotensi Rugikan Daerah Tujuan
Ilustrasi: Pemudik tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Foto: Rivan Awal Lingga/Antara
 
Tertib Saat Pindah Daerah
 
Ketika urbanisasi terjadi, mayoritas pelakunya berjudi saat berpindah wilayah. Tak jarang mereka menjadi sumber masalah baru, terutama di kota besar.
 
Perlu kesadaran berpindah domisili harus didasari jaminan tempat tinggal dan pekerjaan. Zudan mengimbau penduduk untuk berpikir panjang sebelum merantau.
 
"Tidak boleh berpindah dengan menimbulkan masalah pengangguran dan masalah perumahan di daerah tujuan," katanya.
 
Dari aspek administrasi, tiap penduduk diharapkan membawa selalu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Apabila memutuskan menetap, maka harus segera mungkin mengurus surat pindah. Zudan menjamin pihaknya memberi kemudahan terkait hal ini.
 
"Di daerah asal, pindah masih diurus RT, RW, Desa dan Dinas Dukcapil. Di Dukcapil, pengurusan surat pindah tidak sampai satu hari," pungkasnya.
 
Urbanisasi menjadi masalah, khususnya di kota-kota besar Tanah Air. Tsunami perpindahan penduduk ini seringkali terjadi usai Hari Raya Idulfitri. Di Jakarta misalnya, banyak penduduk kembali membawa sanak saudaranya untuk mengadu nasib di Ibu Kota. Tahun lalu sekira ada 40 hingga 50 ribu penduduk urbanisasi ke Ibu Kota.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan