Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat. Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Lokasi SIM keliling di Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung. Kemudian, di Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
Gerai SIM Keliling di Jakarta Barat terdapat di Mall Citraland dan LTC Glodok. Lalu, di Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca: 13 Titik Layanan Samsat Keliling Hari Ini
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Warga diminta menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan
SIM keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat. Dilansir dari laman
Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Lokasi SIM keliling di Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung. Kemudian, di Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
Gerai SIM Keliling di Jakarta Barat terdapat di Mall Citraland dan LTC Glodok. Lalu, di Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca:
13 Titik Layanan Samsat Keliling Hari Ini
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai
SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan
protokol kesehatan pencegahan covid-19. Warga diminta menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)