Warga memantau dari gang dekat permukiman-----MTVN/Wanda
Warga memantau dari gang dekat permukiman-----MTVN/Wanda

Setelah Digusur, Warga Kampung Pulo Dapat Jaminan Apa?

M Rodhi Aulia • 21 Agustus 2015 06:23
medcom.id, Jakarta: Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mengatakan, penolakan relokasi yang dilakukan warga Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur disebabkan faktor psikologis. Menurut Yayat, warga mendukung penuh relokasi namun harus disertai jaminan pasca-relokasi.
 
"Bukan sekadar memindahkan, tapi bagaimana keberlanjutannya? Apakah di tempat baru ada tempat untuk usaha, karena di tempat yang lama mereka bisa buka warung, misalnya," kata Yayat dalam Program Primetime News Metro TV, Kamis (20/8/2015).
 
Yayat berpandangan, seiring berjalannya waktu, warga Kampung Pulo akan rela pindah dengan sukarela dan kerasan di tempat yang baru, Rusunawa Jatinegara Barat, jika mendapatkan jaminan keberlanjutan tersebut. Dikatakan Yayat, warga sangat memahami tujuan relokasi tersebut sebagai upaya normalisasi kali dan lebih memanusiakan warga.

Yang menjadi faktor utama adalah rasa kehilangan warga terhadap aset tanah dan bangunan yang sudah turun-temurun mereka warisi. Dengan demikian, lanjut Yayat, Pemda DKI Jakarta harus mampu mengobati rasa kehilangan tersebut.
 
"Perlu pendekatan psikologis. Apakah kehilangan ini diberikan kompensasi atau tidak," tukas Yayat.
 
Yayat menuding, rasa psikologis yang mendalam itu, juga karena faktor kelalaian pemerintah yang selama ini membiarkan warga tinggal di tanah negara tersebut. Tidak ada pencegahan yang intensif dan ditambah ketersediaan rumah murah di Ibu Kota yang nyaris tidak ada.
 
"Di sini ada kelalaian negara. Di seluruh bantaran sungai kita tidak ada sentuhan di awal-awal. Harusnya ada pencegahan bantaran sungai bebas permukiman ilegal," sesal dia.
 
Meski demikian, Yayat mendukung penuh upaya relokasi oleh pemerintah sebagai bentuk penyelamatan terhadap kota. Bersamaan dengan itu, Yayat juga mendukung warga Kampung Pulo mencari keadilan melalui jalur hukum. "Kalau titik temu tidak ada, masuklah ke ranah hukum," kata Yayat.
 
Iskak, salah satu Tokoh Kampung pulo mengatakan, pihaknya memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Diakui Iskak, setiap tahun, mereka juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
 
"Bukan enggak mau pindah. Kampung Pulo adalah tanah kelahiran, rumah kami tinggal, bisa tenang, tidak ada biaya sewa. Kalau tuntutan kami diterima dengan ganti rugi tanah bangunan, kami siap saja pindah," janji Iskak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan