Jakarta: Kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi, 16 Mei 2024 masuk kategori tidak sehat. Jakarta menduduki posisi ke-3 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.27 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 182. Angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 99,2 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut setara 19,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 246, urutan kedua Lahore (Pakistan) di angka 201, urutan ketiga Jakarta (Indonesia) di angka 182, urutan keempat Delhi (India) di angka 173 dan urutan kelima Kampala (Uganda) di angka 158.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Jakarta: Kualitas udara di
Jakarta pada Kamis pagi, 16 Mei 2024 masuk kategori tidak sehat. Jakarta menduduki posisi ke-3 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.27 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 182. Angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 99,2 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut setara 19,8 kali nilai panduan
kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 246, urutan kedua Lahore (Pakistan) di angka 201, urutan ketiga Jakarta (Indonesia) di angka 182, urutan keempat Delhi (India) di angka 173 dan urutan kelima Kampala (Uganda) di angka 158.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan
polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)