Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang sejumlah kepala dinas mengambil libur panjang. Khususnya, dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Yang memerlukan seperti pejabat sumber daya air, bina marga, kebakaran, BPBD, tentunya harus stand by," ujar Heru di Balai Kota, Jumat, 5 April 2024.
Namun, apabila ada keperluan mendesak, diizinkan libur satu hingga dua hari. Dengan catatan harus ada seseorang yang menggantikan kursi kepala dinas secara sementara.
Selain itu, Heru mengizinkan kepala dinas yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat untuk libur saat masa Lebaran 2024. Namun, tidak menggunakan kendaraan dinas.
Heru menjelaskan sudah aturan yang jelas dalam menggunakan mobil dinas. Sanksi akan diberikan kepada kepala dinas yang melanggar.
"Sanksinya diambil aja kendaraan dinasnya," pungkasnya.
Jakarta: Penjabat (Pj)
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang sejumlah kepala dinas mengambil libur panjang. Khususnya, dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Yang memerlukan seperti pejabat sumber daya air, bina marga, kebakaran, BPBD, tentunya harus
stand by," ujar Heru di Balai Kota, Jumat, 5 April 2024.
Namun, apabila ada keperluan mendesak, diizinkan libur satu hingga dua hari. Dengan catatan harus ada seseorang yang menggantikan kursi kepala dinas secara sementara.
Selain itu, Heru mengizinkan kepala dinas yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat untuk libur saat masa
Lebaran 2024. Namun, tidak menggunakan kendaraan dinas.
Heru menjelaskan sudah aturan yang jelas dalam menggunakan mobil dinas. Sanksi akan diberikan kepada kepala dinas yang melanggar.
"Sanksinya diambil aja kendaraan dinasnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)