"Yang memerlukan seperti pejabat sumber daya air, bina marga, kebakaran, BPBD, tentunya harus stand by," ujar Heru di Balai Kota, Jumat, 5 April 2024.
Namun, apabila ada keperluan mendesak, diizinkan libur satu hingga dua hari. Dengan catatan harus ada seseorang yang menggantikan kursi kepala dinas secara sementara.
Selain itu, Heru mengizinkan kepala dinas yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat untuk libur saat masa Lebaran 2024. Namun, tidak menggunakan kendaraan dinas.
Heru menjelaskan sudah aturan yang jelas dalam menggunakan mobil dinas. Sanksi akan diberikan kepada kepala dinas yang melanggar.
Baca: Pj Heru Budi Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas |
"Sanksinya diambil aja kendaraan dinasnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id