Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/Medcom.id/Kautsar
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/Medcom.id/Kautsar

Pj Heru Budi Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas

Kautsar Widya Prabowo • 06 April 2024 09:10
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar. 
 
"Gak boleh. Gak boleh. Sanksinya diambil kendaraan dinasnya," ujar Heru di Balai Kota, Jumat, 5 April 2024.
 
Heru menjalaskan kendaraan dinas tidak bisa digunakan secara pribadi. Potensi risiko dapat terjadi jika kendaraan digunakan di luar urusan pekerjaan.
 
Baca: Untung Ada Mudik

Heru berharap jajarannya menaati aturan penggunaan mobil dinas. Yakni, dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. 

"Mudah mudahan enggak ada ya," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan