Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Medcom.id/Chris
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Medcom.id/Chris

PN Jakpus Putuskan Gugatan Terkait Logo PITI

Christian • 29 November 2023 17:09
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan terkait logo Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan). PN Jakpus memenangkan gugatan merek PITI dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST.
 
Gugatan tersebut terkait merek PITI antara Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Serian Wijatno dengan Ipong Hembing. "Kita sudah menang mutlak," kata Ipong Hembing di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
 
Ipong menyampaikan pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya surat dari PN Jakpus. Dengan keluarnya surat, maka hak logo merek PITI menjadi jelas.
 
Baca: Dorong Persatuan, Ketum PITI Rangkul Semua Golongan

“Tinggal menunggu satu minggu atau 10 hari ke depan untuk suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia.

Gugatan terkait logo PITI ini diawali polemik terkait penggunaan nama 'persatuan' atau 'persaudaraan' dalam akronim PITI. Gugatan terkait hal itu telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada 15 Agustus 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan