akibat ugal-ugalan  Metromini 72 bernopol B 7560 EV jurusan Blok M-Lebak Bulus terbalik di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Foto: MI/Agus M)
akibat ugal-ugalan Metromini 72 bernopol B 7560 EV jurusan Blok M-Lebak Bulus terbalik di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Foto: MI/Agus M)

Dishubtrans DKI Cabut Izin Metromini Penabrak Ibu & Anak

Intan fauzi • 16 Desember 2015 12:57
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mencabut izin operasi bus Metromini B92 jurusan Grogol-Ciledug yang menabrak ibu dan anaknya di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat. Sanksi diberikan tanpa proses persidangan.
 
"Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan, harus diberantas. Semua akan kami tindaklanjuti. Izin operasionalnya kami cabut,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (16/12/2015).
 
Menurut Andri, pencabutan izin adalah hukuman maksimal untuk angkutan umum yang melanggar. Pihaknya tidak perlu menggelar sidang dan menunggu vonis persidangan.
 
“Kalau menurut aturan harus melalui persidangan. Tunggu vonis, barus dicabut. Kalau terjadi kecelakaan hingga memekan korban jiwa seperti ini langsung kami cabut. Tidak ada toleransi," kata Andri.
 
Pagi tadi sekira pukul 06.00 WIB, Metromini 92 jurusan Grogol-Ciledug menabrak seorang anak dan ibunya di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat. Anak tersebut tewas dan sang ibu kritis. Kasus tersebut sedang didalami Polsek Kembangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>