Mulai Tahun Depan Rumah di Bawah Rp1 Miliar Bebas Pajak

LB Ciputri Hutabarat • 08 September 2015 11:14
Metrorvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah yang bernilai di bawah Rp1 miliar. Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahja Purnama sedang mempersiapkan aturan untuk menerapkan kebijakan itu.
 
"Jadi siapapun orang yang tinggal di rusun, rusunami atau rumahnya berharga Rp1 miliar ke bawah tidak perlu bayar PBB. Nol," kata Ahok di Dinas Pelayanan Pajak, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
 
Tapi, Ahok bilang, tak semua warga bebas PBB. Masyarakat yang memiliki rumah seharga di atas Rp1 miliar tetap kena pajak. Hal ini, kata Ahok dilakukan atas dasar keadilan.
 
"Tapi yang Rp1 milyar ke atas harus bayar. Karena memang sudah tugas pemerintah untuk mengadministrasikan keadaan sosial seperti ini. Jadi semuanya untuk kesejahteraan bersama," terang suami Veronica Tan itu.
 
Ahok mengaku sudah mempersiapkan payung hukum kebijakan penghapusan PBB itu. Mantan bupati Belitung Timur ini menilai kebijakan itu dirasa pas saat ekonomi dalam keadaan tidak baik.
 
"PBB sudah kita siapkan. Tinggal Pergub. Jadi kita pikir, saat ekonomi susah. Kita bantu orang yang tepat dan penuh keadilan. Tugas kami mengadministrasi keadilan sosial bagi masyarakat," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>