medcom.id, Jakarta: Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016 berjalan lancar tanpa ada konflik bekerpanjangan seperti APBD 2015. Ahok memprediksi APBD 2016 bakal disahkan menggunakan Peraturan Daerah (Perda).
DPRD DKI diminta segera menyetujui APBD DKI 2016. Ahok menuturkan, APBD 2016 sudah selesai dibahas di dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) . Ahok mengatakan, APBD 2016 tinggal menunggu pengesahan.
"Saya kira sudah tinggal tanda tangan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Ahok mengklaim sudah tidak ada permasalahan di KUA-PPAS. Dia yakin APBD tinggal menunggu pengesahan. "Tidak ada masalah. Mudah-mudahan tidak ada lagi masalah," ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengatakan, besaran nilai RAPBD DKI 2016 sebesar Rp66 triliun. Nilai ini lebih tinggi Rp1 triliun dibanding APBD Perubahan DKI 2015.
"Kami sudah lakukan pembahasan mengenai anggaran penyertaan modal pemerintah (PMP) dan kegiatan-kegiatan yang masuk dalam belanja langsung. Semuanya sedang dibahas Banggar (Badan Anggaran)," kata Tuty.
Pada 2015, DPRD DKI menuding, Ahok menyalahi prosedur. Ahok tidak mengirim APBD 2015 hasil pembahasan bersama yang disahkan dalam Paripurna pada 27 Januari ke Menteri Dalam Negeri. Alsan Ahok, dalam APBD itu banyak anggaran siluman. Ahok lebih memilih mengirim APBD yang ditandatanganinya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda APBD harus disetujui bersama gubernur dan DPRD dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016 berjalan lancar tanpa ada konflik bekerpanjangan seperti APBD 2015. Ahok memprediksi APBD 2016 bakal disahkan menggunakan Peraturan Daerah (Perda).
DPRD DKI diminta segera menyetujui APBD DKI 2016. Ahok menuturkan, APBD 2016 sudah selesai dibahas di dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) . Ahok mengatakan, APBD 2016 tinggal menunggu pengesahan.
"Saya kira sudah tinggal tanda tangan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
Ahok mengklaim sudah tidak ada permasalahan di KUA-PPAS. Dia yakin APBD tinggal menunggu pengesahan. "Tidak ada masalah. Mudah-mudahan tidak ada lagi masalah," ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengatakan, besaran nilai RAPBD DKI 2016 sebesar Rp66 triliun. Nilai ini lebih tinggi Rp1 triliun dibanding APBD Perubahan DKI 2015.
"Kami sudah lakukan pembahasan mengenai anggaran penyertaan modal pemerintah (PMP) dan kegiatan-kegiatan yang masuk dalam belanja langsung. Semuanya sedang dibahas Banggar (Badan Anggaran)," kata Tuty.
Pada 2015, DPRD DKI menuding, Ahok menyalahi prosedur. Ahok tidak mengirim APBD 2015 hasil pembahasan bersama yang disahkan dalam Paripurna pada 27 Januari ke Menteri Dalam Negeri. Alsan Ahok, dalam APBD itu banyak anggaran siluman. Ahok lebih memilih mengirim APBD yang ditandatanganinya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda APBD harus disetujui bersama gubernur dan DPRD dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)