Metrotvnewa.com, Jakarta: Bank DKI sudah mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan nominal Rp50 ribu per minggu sejak Sabtu, 6 Juni lalu. Pencairan dilakukan dengan dua sistem, yakni sistem rutin dan berkala.
"Pencairan rutin untuk SD bisa diambil pada minggu I dan minggu III sebesar Rp50 ribu (rutin). Sisanya Rp 110 ribu lagi diambil tiap akhir semester (berkala)," kata Coorporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah kepada <i>medcom.id</i> di Bank DKI Pusat, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Hal serupa juga diterapkan untuk tingkat SMP, SMA dan SMK. Namun waktu pencairan sedikit berbeda.
"SMP menerima uang total Rp260 ribu per bulan. Namun pencairan rutin hanya bisa diambil Rp150 ribu dengan nominal pengambilan Rp50 ribu pada minggu I, II dan III. Sisanya, pencairan berkala Rp110 ribu dapat diambil akhir semester," paparnya.
Begitu juga dengan tingkat SMA yang dapat dana Rp375 ribu dan SMK Rp390 ribu. "SMA dan SMK pencairan rutin Rp200 ribu yang dapat diambil Rp50 ribu pada minggu I,II,III dan IV. Sisanya pencairan berkala," jelasnya.
Sebagai mitra pemerintah, Bank DKI hanya menyalurkan dana tanpa ada niat membatasi pencairan dana KJP. "Setiap bulan kami sebenarnya sudah memasukkan semua dana ke rekening masing-masing siswa. Namun pengambilannya diatur agar dapat dicairkan sedikit-sedikit. Ini sesuai arahan gubernur," tegasnya.
Tahun ini, Bank DKI melayani 489.150 penerima dana KJP. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya hanya berkisar pada angka 253 ribuan siswa.
Metrotvnewa.com, Jakarta: Bank DKI sudah mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan nominal Rp50 ribu per minggu sejak Sabtu, 6 Juni lalu. Pencairan dilakukan dengan dua sistem, yakni sistem rutin dan berkala.
"Pencairan rutin untuk SD bisa diambil pada minggu I dan minggu III sebesar Rp50 ribu (rutin). Sisanya Rp 110 ribu lagi diambil tiap akhir semester (berkala)," kata Coorporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah kepada
medcom.id di Bank DKI Pusat, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Hal serupa juga diterapkan untuk tingkat SMP, SMA dan SMK. Namun waktu pencairan sedikit berbeda.
"SMP menerima uang total Rp260 ribu per bulan. Namun pencairan rutin hanya bisa diambil Rp150 ribu dengan nominal pengambilan Rp50 ribu pada minggu I, II dan III. Sisanya, pencairan berkala Rp110 ribu dapat diambil akhir semester," paparnya.
Begitu juga dengan tingkat SMA yang dapat dana Rp375 ribu dan SMK Rp390 ribu. "SMA dan SMK pencairan rutin Rp200 ribu yang dapat diambil Rp50 ribu pada minggu I,II,III dan IV. Sisanya pencairan berkala," jelasnya.
Sebagai mitra pemerintah, Bank DKI hanya menyalurkan dana tanpa ada niat membatasi pencairan dana KJP. "Setiap bulan kami sebenarnya sudah memasukkan semua dana ke rekening masing-masing siswa. Namun pengambilannya diatur agar dapat dicairkan sedikit-sedikit. Ini sesuai arahan gubernur," tegasnya.
Tahun ini, Bank DKI melayani 489.150 penerima dana KJP. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya hanya berkisar pada angka 253 ribuan siswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)