medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menghilangkan 1.060 jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI. Sumarsono ingin roda pemerintahan lebih efisien.
Kebijakan Soni sapaan Sumarsono ini telah disepakati DPRD DKI Jakarta dan sudah disahkan dalam peraturan daerah (Perda). Susunan kepegawaian baru ini mulai berlaku tahun 2017.
"Kita lakukan perampingan. Kebijakan supaya lebih efisien," kata Soni di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016)
Soni mengatakan, idealnya dalam susunan pemerintah jumlah peserta mesti lebih banyak daripada penyelenggara. Menurutnya, efisiensi ini akan berjalan normal tanpa mengganggu kinerja Pemerintah DKI dalam susunan sebelumnya.
"Semua akan berjalan seperti biasa. Saya berharap tidak ada non-job," kata Soni.
Selama ini jumlah jabatan di Pemprov DKI Jakarta mencapai 5.998 posisi. Bila perda yang baru tersebut diberlakukan, maka hanya 4.938 jabatan yang berlaku. Jumlah tersebut masuk dalam 42 SKPD.
Soni menambahkan, dari perampingan jabatan ini, Pemprov DKI Jakarta menghemat anggaran belanja pegawai hingga Rp151 miliar setiap tahunnya. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk pelayanan masyarakat."Itu efisiensi yang kami peroleh dari perampingan perda baru ini," ujarnya.
Soni mengungkapkan, beberapa SKPD hanya berubah nomenklatur saja, seperti Dinas Perhubungan dan Transportasi kembali menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, berubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Untuk Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Serta Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.
SKPD lain yang mengalamai perubahan seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Kemudian Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Ada juga SKPD yang digabungkan seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah bergabung dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Yang paling besar perubahannya adalah BPKAD dipecah jadi dua, pengelola keuangan sendiri, dan pengelolaan aset sendiri," ucapnya.
Menurut Soni, sebagian pejabat yang jabatannya dirampingkan akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Karena ada beberapa SKPD yang dialihkan menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Seperti RSUD, KPK Monas, KPK Ragunan, serta Jakarta Islamic Cetre (JIC).
"Ada 10 SKPD yang berubah jadi UPT, mereka tidak lagi eselon 2, namun mendapatkan fasilitas seperti eselon 2," kata Soni.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b27E02k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menghilangkan 1.060 jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI. Sumarsono ingin roda pemerintahan lebih efisien.
Kebijakan Soni sapaan Sumarsono ini telah disepakati DPRD DKI Jakarta dan sudah disahkan dalam peraturan daerah (Perda). Susunan kepegawaian baru ini mulai berlaku tahun 2017.
"Kita lakukan perampingan. Kebijakan supaya lebih efisien," kata Soni di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12/2016)
Soni mengatakan, idealnya dalam susunan pemerintah jumlah peserta mesti lebih banyak daripada penyelenggara. Menurutnya, efisiensi ini akan berjalan normal tanpa mengganggu kinerja Pemerintah DKI dalam susunan sebelumnya.
"Semua akan berjalan seperti biasa. Saya berharap tidak ada non-job," kata Soni.
Selama ini jumlah jabatan di Pemprov DKI Jakarta mencapai 5.998 posisi. Bila perda yang baru tersebut diberlakukan, maka hanya 4.938 jabatan yang berlaku. Jumlah tersebut masuk dalam 42 SKPD.
Soni menambahkan, dari perampingan jabatan ini, Pemprov DKI Jakarta menghemat anggaran belanja pegawai hingga Rp151 miliar setiap tahunnya. Anggaran tersebut akan dialihkan untuk pelayanan masyarakat."Itu efisiensi yang kami peroleh dari perampingan perda baru ini," ujarnya.
Soni mengungkapkan, beberapa SKPD hanya berubah nomenklatur saja, seperti Dinas Perhubungan dan Transportasi kembali menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, berubah menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Untuk Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Serta Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.
SKPD lain yang mengalamai perubahan seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Kemudian Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Ada juga SKPD yang digabungkan seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah bergabung dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Yang paling besar perubahannya adalah BPKAD dipecah jadi dua, pengelola keuangan sendiri, dan pengelolaan aset sendiri," ucapnya.
Menurut Soni, sebagian pejabat yang jabatannya dirampingkan akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Karena ada beberapa SKPD yang dialihkan menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Seperti RSUD, KPK Monas, KPK Ragunan, serta Jakarta Islamic Cetre (JIC).
"Ada 10 SKPD yang berubah jadi UPT, mereka tidak lagi eselon 2, namun mendapatkan fasilitas seperti eselon 2," kata Soni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)