Kepala BPTJ Elly Adriani Sinaga. Foto: MTVN/Purba Wirastama
Kepala BPTJ Elly Adriani Sinaga. Foto: MTVN/Purba Wirastama

Tarif & Kuota Taksi Online Masih Didiskusikan

Purba Wirastama • 27 Maret 2017 16:30
medcom.id, Jakarta: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek telah menyiapkan ketentuan rentang tarif atas-bawah dan kuota jumlah armada taksi daring. Namun, dua ketentuan itu masih harus dimatangkan dengan sejumlah pihak, termasuk perusahaan aplikasi seperti Uber, Grab, dan GoJek.
 
"Supaya semuanya kita perhitungkan, enggak boleh saling menang sendiri," kata Kepala BPTJ Elly Adriani Sinaga kepada Metrotvnews.com, Senin 27 Maret 2017.
 
Elly mengaku, BPTJ telah memiliki formula terkait penghitungan tarif. Namun, dia enggan merinci nilai tarif yang telah disiapkan.

"Gampang banget ngitungnya, tinggal berapa biaya operasionalnya, sudah, sama mau ngasih untung berapa," kata Elly.
 
Elly juga belum dapat membeberkan berapa kuota jumlah armada untuk taksi daring. Dia memastikan, jumlahnya tidak boleh lebih dari 10 mobil per seribu penumpang.
 
"Angkutan umum massal juga baru dibangun. Kita pertimbangkan, yang itu lebih diutamakan. Bagaimana pun juga taksi muatannya dikit, boros juga," ujar Elly.
 
Kementerian Perhubungan akan mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek pada 1 April 2017.
 
Revisi ini memuat aturan batas tarif dan kuota armada, yang rinciannya ditentukan oleh Pemda setempat dan BPTJ khusus untuk Jabodetabek. BPTJ sendiri belum dapat memastikan kapan rincian itu ditetapkan setelah PM 32/2016 disahkan.
 
"Kalau bisa jangan sebulan, kita sih udah ready," kata Elly.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan