Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat bakal menyegel perkantoran yang tidak memiliki sumur resapan. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
"Kalau 30 hari tidak buat sumur resapan maka kantor akan disegel. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat provinsi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, di Kantor Pemkot Jakarta Pusat, Jumat, 15 Oktober 2021.
Pihaknya telah menginspeksi mendadak (sidak) 400 perkantoran milik pemerintah maupun swasta. Sidak untuk memastikan perkantoran memiliki sumur resapan.
"Kita lihat ada sumur resapan, apakah itu berfungsi atau tidak, dan punya atau tidak gedung-gedung tersebut," kata dia.
Bakwan menyebut sumur resapan berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan ke dalam tanah. Pihaknya juga mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran.
"Kita akan lakukan pendataan gedung-gedung apakah sudah sesuai sumur resapannya atau tidak. Bahkan kita juga apakah gedung itu masih ada yang belum punya atau tidak," tutur dia.
Pemkot Jakarta Pusat membentuk tiga tim untuk mengecek sumur resapan di perkantoran yang berada di tiga kecamatan, Tanah Abang, Menteng, dan Senen. Tim terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca: Cegah Genangan, 12 Ribu Sumur Resapan di DKI Telah Terbangun
Jakarta: Pemerintah Kota
Jakarta Pusat bakal menyegel perkantoran yang tidak memiliki
sumur resapan. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
"Kalau 30 hari tidak buat sumur resapan maka kantor akan disegel. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat provinsi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, di Kantor Pemkot Jakarta Pusat, Jumat, 15 Oktober 2021.
Pihaknya telah menginspeksi mendadak (sidak) 400 perkantoran milik pemerintah maupun swasta. Sidak untuk memastikan perkantoran memiliki sumur resapan.
"Kita lihat ada sumur resapan, apakah itu berfungsi atau tidak, dan punya atau tidak gedung-gedung tersebut," kata dia.
Bakwan menyebut sumur resapan berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan meresapkan air hujan ke dalam tanah. Pihaknya juga mengecek
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perkantoran.
"Kita akan lakukan pendataan gedung-gedung apakah sudah sesuai sumur resapannya atau tidak. Bahkan kita juga apakah gedung itu masih ada yang belum punya atau tidak," tutur dia.
Pemkot Jakarta Pusat membentuk tiga tim untuk mengecek sumur resapan di perkantoran yang berada di tiga kecamatan, Tanah Abang, Menteng, dan Senen. Tim terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca:
Cegah Genangan, 12 Ribu Sumur Resapan di DKI Telah Terbangun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)