ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Mulai Hari Ini Penumpang KRL Wajib Bawa STRP

Kautsar Widya Prabowo • 12 Juli 2021 10:00
Jakarta: Mulai hari ini seluruh penumpang kereta rel listrik (KRL) wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021. 
 
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan penerapan kebijakan ini berjalan kondusif. Setiap penumpang diperiksa kelengkapan dokumennya sebelum ke pintu masuk.
 
"Apabila tidak sesuai dengan aturan, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.

Setelah lolos pemeriksaan dokumen, penumpang diizinkan menggunakan KRL dengan kuota yang telah ditetapkan, yaitu 52 orang per kereta. Petugas terus memastikan protokol kesehatan di dalam kereta.
 
Baca: Mulai Hari Ini Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda
 
"Seluruh penumpang wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik," tuturnya.
 
KAI Commuter mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat dapat menggunakan KRL bila membawa dokumen perjalanan yang sah. 
 
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19," ucap Anne.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan