Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke hotel. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Regulasi tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin, 20 September 2021. Dalam aturan itu, terdapat persyaratan untuk anak 12 tahun masuk ke hotel non karantina.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen h-1 atau atau PCR h-2," tulis Anies dalam Kepgub Nomor 1112, yang dikutip Medcom.id, Rabu, 22 September 2021.
Baca: Keterisian Hotel Mulai Meningkat Seiring Pelonggaran PPKM
Anies juga mewajibkan pengelola hotel menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening kesehatan pegawai dan pengunjung. Kemudian, jumlah kapasitas pengunjung hotel dibatasi.
"Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," kata Anies.
Selain itu, pengelola hotel dilarang menyajikan makanan secara prasmanan. Makanan harus disajikan di box.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan