Ilustrasi Satpol PP menutup tempat usaha yang melanggar aturan. Medcom.id/Christian
Ilustrasi Satpol PP menutup tempat usaha yang melanggar aturan. Medcom.id/Christian

Langgar Aturan Selama Pandemi, 2 Sekolah di Jaktim Disegel

Antara • 05 Agustus 2021 16:31
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyegel dua sekolah selama masa pandemi covid-19. Kedua sekolah itu melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta.
 
"Pertama di wilayah Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit, yang disegel saat PSBB. Kedua, PAUD yang di Cipayung belum lama ini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Budhy menuturkan yayasan sekolah di Malaka Sari disegel karena menyewakan ruang untuk pelatihan kerja saat masa PSBB. Sekolah kerap menyewakan ruangan.

(Baca: Wagub DKI: Kegiatan Belajar Mengajar Masih Dilaksanakan Daring)
 
"Pihak Yayasan menyewakan kepada orang untuk mengadakan pelatihan kerja kru maskapai penerbangan, siswanya dari daerah Sulawesi. Lalu, buka untuk melakukan administrasi guru," ujar Budhy
 
Sedangkan, PAUD di Cipayung disegel karena pengelola mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka saat masa PPKM level 4. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan kegiatan belajar mengajar diterapkan secara daring.
 
"Ditutup sementara sampai ada kebijakan yang memperbolehkan belajar tatap muka. Sekarang ini, belajar aturannya dilakukan daring," tutur Budhy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan