Jakarta: Pemerintah Indonesia mengubah sejumlah syarat perjalanan internasional. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengatakan perubahan tersebut sudah disosialisasikan ke semua negara.
"Disosilisaikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan juga perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia," ujar Mahendra dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 4 Juli 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Mahendra mengatakan perubahan tersebut untuk mendukung penerapan pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca: WNI dan WNA Wajib Kantongi Sertifikat Covid-19 saat Tiba di Indonesia
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ganip Warsito mengatakan terdapat beberapa perubahan persyaratan pelaku perjalanan internasional. Salah satunya, durasi karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air.
"Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang real time polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8x24 jam," ujar Ganip.
Selain itu, baik WNI dan WNA diwajibkan mengantongi sertifikat vaskin covid-19 dengan dosis lengkap. Ketentuan ini sebagai upaya pengawasan dan pemantauan setiap individu yang masuk ke Indonesia.
Jakarta: Pemerintah Indonesia mengubah sejumlah syarat perjalanan internasional. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengatakan perubahan tersebut sudah disosialisasikan ke semua negara.
"Disosilisaikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan juga perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia," ujar Mahendra dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 4 Juli 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Mahendra mengatakan perubahan tersebut untuk mendukung penerapan pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca:
WNI dan WNA Wajib Kantongi Sertifikat Covid-19 saat Tiba di Indonesia
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (
Satgas)
Covid-19 Ganip Warsito mengatakan terdapat beberapa perubahan persyaratan pelaku perjalanan internasional. Salah satunya, durasi karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air.
"Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang
real time polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8x24 jam," ujar Ganip.
Selain itu, baik WNI dan WNA diwajibkan mengantongi sertifikat vaskin covid-19 dengan dosis lengkap. Ketentuan ini sebagai upaya pengawasan dan pemantauan setiap individu yang masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)