Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang tiba di Tanah Air menunjukkan sertifikat vaksin. Sertifikat bisa dalam bentuk cetak atau digital.
Ketentuan ini diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam addendum tersebut dikatakan bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
"Vaksin akan dilakukan setelah tes real time Polymerase Chain Reaction (PCR) kedua dengan hasil negatif," ujar Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 4 Juli 2021.
Sedangkan untuk WNA yang akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib melakukan vaksinasi covid-19 dengan skema gotong royong. Ketentuan ini diberlakukan mulai Selasa, 6 Juli 2021.
Namun, ada dua kategori WNA yang bisa masuk ke Indonesia tanpa menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin covid-19 lengkap. Pertama, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
"Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Ganip menambahkan aturan ini dibuat sebagai upaya pemantauan setiap individu yang masuk ke Indonesia. Terlebih sejumlah varian baru covid-19 sudah menyebar di Tanah Air melalui transmisi internasional dan lokal.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (
WNA) yang tiba di Tanah Air menunjukkan sertifikat vaksin. Sertifikat bisa dalam bentuk cetak atau digital.
Ketentuan ini diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE)
Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam addendum tersebut dikatakan bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
"Vaksin akan dilakukan setelah tes
real time Polymerase Chain Reaction (PCR) kedua dengan hasil negatif," ujar Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 4 Juli 2021.
Sedangkan untuk WNA yang akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib melakukan vaksinasi covid-19 dengan skema gotong royong. Ketentuan ini diberlakukan mulai Selasa, 6 Juli 2021.
Namun, ada dua kategori WNA yang bisa masuk ke Indonesia tanpa menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin covid-19 lengkap. Pertama, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
"Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema
travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Ganip menambahkan aturan ini dibuat sebagai upaya pemantauan setiap individu yang masuk ke Indonesia. Terlebih sejumlah varian baru covid-19 sudah menyebar di Tanah Air melalui transmisi internasional dan lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)