Jakarta: PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah jadwal operasional mulai Sabtu, 24 Juli 2021. Ini strategi menekan laju penularan covid-19 di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Ada perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan," kata pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Kebijakan itu tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021. Sedikitnya tiga hal yang perlu dicermati dari perubahan operasional.
Pertama, jam operasional MRT Jakarta pada Senin-Jumat menjadi pukul 06.00 WIB hingga 20.30 WIB. Kemudian, Sabtu-Minggu, mulai beroperasi pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Baca: Perubahan Istilah PPKM Menyesuaikan Dinamika Kasus Covid-19
Kedua, mengenai pengaturan jarak antara kereta. Senin-Jumat jarak keberangkatan antara kereta tiap 10 menit.
"Akhir pekan atau hari libur jarak antara kereta setiap 20 menit," ujar Pratomo.
Ketiga, pemberlakuan pembatasan jumlah pengguna. Per kereta hanya diisi maksimal 65 orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Minggu, 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 21 Juli 2021.
Jakarta: PT
MRT Jakarta (Perseroda) mengubah jadwal operasional mulai Sabtu, 24 Juli 2021. Ini strategi menekan laju penularan
covid-19 di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 4.
"Ada perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan," kata pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Kebijakan itu tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021. Sedikitnya tiga hal yang perlu dicermati dari perubahan operasional.
Pertama, jam operasional MRT Jakarta pada Senin-Jumat menjadi pukul 06.00 WIB hingga 20.30 WIB. Kemudian, Sabtu-Minggu, mulai beroperasi pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Baca:
Perubahan Istilah PPKM Menyesuaikan Dinamika Kasus Covid-19
Kedua, mengenai pengaturan jarak antara kereta. Senin-Jumat jarak keberangkatan antara kereta tiap 10 menit.
"Akhir pekan atau hari libur jarak antara kereta setiap 20 menit," ujar Pratomo.
Ketiga, pemberlakuan pembatasan jumlah pengguna. Per kereta hanya diisi maksimal 65 orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Minggu, 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 21 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)