Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan bukti tambahan untuk menutup anak usaha Alexis. Bukti tersebut diperlukan agar tidak ada bantahan.
"Untuk menjatuhkan harus ada bukti yang sahih. Kalau misalnya di pengadilan ada perlawanan atau mereka menolak membantah kita harus ada data-datanya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
Tinia mengaku sedang mempersiapkan kasus Alexis dari berbagai segi, terlebih segi hukum. Namun, Tinia enggan berbicara lebih jauh terkait penutupan Alexis.
"Saya mohon dengan sangat jangan ini dulu dong. Kami sama-sama sedang menyelimuti," ujarnya.
Baca: Anies Masih Bungkam soal Rencana Penutupan Alexis
Tinia mengingat agar seluruh tempat hiburan malam di Ibu Kota mengikuti Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pergub itu bertujuan agar pelaku usaha pariwisata menunjukkan sikap bertanggung jawab atas keseluruhan usaha yang dijalaninya.
Dalam Pergub itu dikatakan, sanksi pelanggaran berupa pencabutan izin induk usaha tersebut. Misalnya, jika terjadi pelanggaran perda di sebuah kafe dalam hotel, izin induk hotel tersebut juga akan dicabut. Satu manajemen yang mempunyai beberapa unit usaha hanya sekali mengajukan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan bukti tambahan untuk menutup anak usaha Alexis. Bukti tersebut diperlukan agar tidak ada bantahan.
"Untuk menjatuhkan harus ada bukti yang sahih. Kalau misalnya di pengadilan ada perlawanan atau mereka menolak membantah kita harus ada data-datanya," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
Tinia mengaku sedang mempersiapkan kasus Alexis dari berbagai segi, terlebih segi hukum. Namun, Tinia enggan berbicara lebih jauh terkait penutupan Alexis.
"Saya mohon dengan sangat jangan ini dulu dong. Kami sama-sama sedang menyelimuti," ujarnya.
Baca: Anies Masih Bungkam soal Rencana Penutupan Alexis
Tinia mengingat agar seluruh tempat hiburan malam di Ibu Kota mengikuti Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pergub itu bertujuan agar pelaku usaha pariwisata menunjukkan sikap bertanggung jawab atas keseluruhan usaha yang dijalaninya.
Dalam Pergub itu dikatakan, sanksi pelanggaran berupa pencabutan izin induk usaha tersebut. Misalnya, jika terjadi pelanggaran perda di sebuah kafe dalam hotel, izin induk hotel tersebut juga akan dicabut. Satu manajemen yang mempunyai beberapa unit usaha hanya sekali mengajukan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)